Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sama dengan Jokowi, Jusuf Kalla Juga Tolak Jadi Saksi Meringankan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla menilai permintaan untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus pemerasan d

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wapres RI, Jusuf Kalla menilai permintaan untuk menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi tak relevan.

Hal ini disampaikan melalui juru bicaranya, Husain Abdullah.

"Tak relevan," kata Husain Abdullah kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (8/6/2024).

Jusuf Kalla senada dengan Presiden Jokowi yang juga menolak menjadi saksi meringankan bagi mantan Gubernur Sulsel dan mantan Bupati Gowa itu.

Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono juga menganggap permintaan itu tak relevan karena korupsi dilakukan bukan dalam rangka menjalankan tugas sebagai menteri.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," kata Dini, kemarin.

Syahrul Yasin Limpo Mohon ke Hakim Buka Blokir Rekening Pribadi dan Istrinya

Dini menegaskan, hubungan Jokowi dengan para menteri adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya," kata Dini menambahkan.

Bersikeras telah berkontribusi kepada negara selama menjabat menteri pertanian, SYL meminta Jokowi menjadi saksi meringankan baginya dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk hadir sebagai saksi meringankan kasus dugaan pemerasan kliennya.

Baca juga: Orang Tua Nayunda Nabilla Nizrinah Bendahara Golkar Sulsel, Syahrul Yasin Limpo Utang Budi

“Itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak,” ujar dia.

Jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved