Sosok Rita Widyasari Doktor dan Koruptor Pemilik 72 Mobil Mewah Disita KPK
Sebanyak 72 mobil dan 32 motor milik Rita Widyasari (50) disita KPK. Penyitaan aset putri mantan Bupati Kutai Kartanegara
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 72 mobil dan 32 motor milik Rita Widyasari (50) disita Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penyitaan aset putri mantan Bupati Kutai Kartanegara, Bupati Kutai Kartanegara itu karena terkait tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (8/6/2024).
Mobil yang disita ternyata mobil-mobil mewah.
Tessa Mahardika Sugiarto pun menyebutkan mereknya.
"Berbagai merek, ya. Ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes-Benz, dan lain-lain," ujarnya.
KPK juga menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Nilainya ditaksir Rp 70 miliar.
Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar," kata Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan.
Selain itu, KPK juga menyita 30 arloji mewah berbagai merek.
Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain.
Aset-aset tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah penyidik pada periode bulan Mei dan Juni ini.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Ada 9 kantor dan 19 rumah digeledah.
Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp 110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu divonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Perempuan kelahiran 7 November 1973 juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Suap Rp 60,5 juta diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.
Rita menjabat sebagai bupati selama 1 periode lebih, mulai tahun 2010 hingga 2015, dan kemudian menjabat kembali untuk periode 2016 hingga hanya sampai pada tahun 2017.
Pada periode 2010–2015, penyandang gelar PhD atau doktor dari University Utara Malaysia itu berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf dan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan wakil bupati Edi Damansyah.
Namun pada 10 Oktober 2017, jabatannya diganti oleh wakilnya, Edi Damansyah.
Rita adalah anak kedua dari Syaukani Hasan Rais.
Mirisnya, ayahnya juga tersangkut kasus korupsi.
Pada 18 Desember 2006, Syaukani ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar, namun segera setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.
Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007, memvonis Syaukani dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp113 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Syaukani adalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat.(*)
Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Masalah Serius Menimpa Wahyudin Moridu, KPK Turun Tangan Usai Dipecat PDIP |
![]() |
---|
Kejati Sulsel Usut Dana Hibah KONI untuk PON Aceh–Sumut 2024 |
![]() |
---|
Dana Haji Kembalikan ke Jemaah, Bukan ke KPK |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Internet Dinas Kominfo Maros Masuk Meja Hijau Oktober, Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.