Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN Apresiasi BPN Morowali Amankan Aset Tanah dan Pembebasan Lahan Pembangunan GITET Bungku

PLN apresiasi kerja cepat BPN Morowali dalam pengamanan aset milik negara dan pembebasan lahan pembangunan GITET 275kV Bungku.

PLN
Serah terima sertifikat tanah oleh Kepala BPN Kabupaten Morowali Muhammad Naim untuk pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 KV Bungku-Andowia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - PLN UIP Sulawesi berkolaborasi dengan BPN Morowali dalam pengamanan aset milik negara dan pembebasan lahan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275kV Bungku.

Kepala BPN Kabupaten Morowali Muhammad Naim menyerahkan laporan akhir pembebasan lahan untuk pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275kV Bungku dan 23 Sertifikat Aset Tanah milik PLN di Kantor PLN UIP Sulawesi Jalan Letjen Hertasning, Makassar, Senin (3/6/2024).

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi (PPKOM) PLN UIP Sulawesi Nur Akhsin menerima langsung laporan dan sertifikat yang diserahkan.

“Terima kasih banyak kepada Tim BPN Kab. Morowali atas sinergi dan kolaborasinya, saya mengapresiasi kinerja seluruh Tim Pengadaan Tanah Kab. Morowali dari bulan November 2023 yang telah membantu pelaksanaan tugas pembebasan lahan untuk pembangunan GITET Bungku” tuturnya.

Selain itu Nur Akhsin menjelaskan bahwa target sertifikat aset tanah di Kabupaten Morowali telah melebihi dari target yang ditetapkan di tahun 2024 yakni 22 bidang.

“Berkat kerja cepat yang dilaksanakan oleh BPN Morowali, target yang harusnya terealisasi sampai dengan bulan Desember telah diselesaikan di bulan Mei” ungkapnya.

Sosialisasi Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian pengadaan tanah pembangunan
Sosialisasi musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275kV Bungku.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Morowali, H Muhammad Naim menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir dari pengadaan tanah pembangunan GITET Bungku ini merupakan bagian dari tugas yang diberikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani pada tanggal 9 November 2023.

“Setelah menjalakan serangkaian tugas dari mulai penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah, inventarisasi dan identifikasi sampai dengan saat ini penyerahan hasil pengadaan tanah telah dilalui dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tutur Naim.

Naim menambahkan bahwa untuk pengadaan tanah GITET 275kV Bungku seluas 10 hektar (Ha) sesuai dengan peraturan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja.

“Total luasan tanah yang dibutuhkan untuk GITET Bungku seluas 10 hektar yang terletak di Desa Bahomoahi Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali yang terdiri dari 25 petak tanah dengan 20 petak tanah telah berhasil dibebaskan sedangkan sisanya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku” tutup Naim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved