Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Nasib Mahasiswa 'Preman' Unismuh Makassar Ngamuk Tendang Pintu, Luka Kaki 28 Jahitan-Jadi Tersangka

ungguh apes nasib mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) usai mengamuk dan berlagak preman di kampus, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulsel.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Ilustrasi mahasiswa mengamuk - Satu dari empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) mengamuk dan berlagak preman di kampus, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini ia diamankan polisi dan terancam kurungan 2 tahun 6 bulan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh apes nasib mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) usai mengamuk dan berlagak preman di kampus, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Setelah kakinya terluka akibat menendang pintu ruangan, mahasiswa diketahui berinisial IL itu, dijemput polisi.

Tak tanggung-tanggung terdapat 28 jahitan di kaki IL akibat aksinya itu. 

Meski terluka IL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Ia ditangkap di kosnya setelah melakukan pengrusakan fasilitas kampus dengan menendang pintu ruangan.

Penangkapan IL dibenarkan Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam.

Kolase tangkapan layar video viral mahasiswa tendang pintu ruangan di Unismuh Makassar. Dari empat pelaku satu orang terluka hingga beberapa urat kaki putus. 
Kolase tangkapan layar video viral mahasiswa tendang pintu ruangan di Unismuh Makassar. Dari empat pelaku satu orang terluka hingga beberapa urat kaki putus.  (Tangkapan layar video viral)

"Satu orang yang diamankan, inisial IL. Sementara dimintai keterangan di kantor," ujar Mustari dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, kata Mustari, IL mengamuk bersama tiga temannya karena kesal laptop temannya tak dikembalikan si peminjam.  

"Dia tendang kaca karena kesal laptopnya temannya tidak dikembalikan. Masalah sepele, biasa anak muda," ujarnya.

Mustari membantah mengenai informasi beredar  menyebut insiden itu dipicu oleh perkelahian sebelumnya.

Namun, dalam kasus itu, kata Mustari, IL telah ditetapkan tersangka pengrusakan.

Baca juga: Detik-detik 4 Mahasiswa ‘Preman’ di Unismuh Makassar Ngamuk, 1 Tendang Pintu hingga Urat Kaki Putus

"Sudah tersangka, dijerat Pasal 406 tentang pengrusakan. Ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Detik-detik video oknum mahasiswa mengamuk di dalam kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh), Jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial. 

Aksi bak preman itu, dilakukan empat mahasiswa di depan mahasiswi yang merekam kejadian tersebut.

Satu dari keempatnya yang disebut mahasiswa senior, tampak menendang pintu ruangan dua kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved