Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswa di Sinjai Sulsel Bawa Motor ke Sekolah Siap-siap Disanksi

Pj Bupati Sinjai juga mengimbau para kepala sekolah untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak menaati imbauan.

Tayang:
Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Pj Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang marak terjadi di kalangan pelajar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi sebuah keprihatinan.

Karenanya, Pj Bupati Sinjai TR Fahsul Falah mengeluarkan Surat Imbauan pada tanggal 30 Mei 2024 dengan Nomor: 421/04.1192/SET yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP.

Dalam imbauannya, Pj Bupati menyampaikan tiga poin penting.

Pertama, melarang peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah kecuali diantar oleh orangtua atau wali.

Kedua, kepala sekolah dan guru diharapkan selalu melakukan pengawasan, sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik, para orangtua atau wali dan masyarakat sekitar lingkungan sekolah serta bekerja sama dengan Polres Sinjai.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Maros Sulsel, Lengkap Jam Pelayanan Senin hingga Jumat

Ketiga, Pj Bupati Sinjai juga mengimbau para kepala sekolah untuk memberikan sanksi kepada peserta didik yang tidak menaati imbauan tersebut.

"Kita harapkan imbauan ini dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Menurut Pj Bupati Sinjai pelajar yang menggunakan motor belum cukup umur sangat membahayakan dirinya.

“Kalau belum cukup umur, jangan biarkan anak-anak kita membawa kendaraan ke sekolah. Ini akan membahayakan keselamatan mereka," ujarnya.

Aturan Pengendara Bermotor

Larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar saat berangkat ke sekolah salah satunya berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan Pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM dijerat dengan Pasal 288 ayat (2) di UU yang sama.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved