Penyanyi Dangdut Aty Kodong Disomasi Dugaan Penipuan, Ini Pengakuan Korban
Kuasa Hukum korban Rahwan Akhir Priono mengungkap Aty Kodong berbelanja sejumlah barang bermerek dengan harga puluhan juta rupiah.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSELAYAR.COM, MAKASSAR - Artis Penyanyi Dangdut Nur Aty alias Aty Kodong tertimpa kabar miring soal melakukan dugaan penipuan, Kamis (6/6/2024) siang.
Kuasa Hukum korban Rahwan Akhir Priono mengungkap Aty Kodong berbelanja sejumlah barang bermerek dengan harga puluhan juta rupiah.
Aty Kodong tak kunjung ia bayar sampai lunas berbagai merek tersebut.
Kejadian itu berawal kata Rahwan pada Agustus 2022 silam.
Saat Aty Kodong mengambil sejumlah barang seperti jam tangan, sepatu, kacamata, tas berbagai merek.
"Berawal dari bulan Agustus 2022 yang mana Nur Aty alias Aty Kodong mengambil barang milik klien kami berupa jam tangan, sepatu, kacamata, dan tas berbagai merek dan berjanji membayar secara berangsur," kata Rahwan saat Jumpa Pers di Kantor Hukum RAP & PARTNER’S Jl. Mallengkeri Raya, Makassar.
Lanjut dikatakan, Aty Kodong sempat membayar berangsur sebanyak dua kali namun nominal barang bermerek yang ia ambil belum mencukupi dari harga total pengambilannya.
Sempat korban menagih, tapi tidak mendapatkan respon yang baik.
" Bulan pertama dan ke dua lancar masuk bulan ke lancar sudah macet dan akhirnya klien kami menghubungi dengan niat untuk menagih, bukan nya membayar malah marah dan memblokir klien kami," ungkapnya.
Aty Kodong sempat dimediasi oleh Polsek Tamalate Mei 2023, dan berakhir damai.
Lalu Aty disebut berjanji dengan membuat surat pernyataan tertulis yang akan melunasi pembayarannya kepada korban.
" Di bulan Mei 2023 klien kami melapor ke pihak berwajib akhirnya dimediasi dan Aty membuat surat pernyataan kalau akan melunasi paling lambat di bulan Desember 2023 namun itu hanya sebatas janji. Pada bulan Maret 2024 kami diberi kuasa dalam masalah ini, setelah kami menerima kuasa kami menghubungi Aty dengan tujuan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dan Nur Aty berjanji ingin menyelesaikannya di bulan Mei 2024 namun itu hanya sebatas janji dan akhirnya kami mengirim surat somasi pertama namun tidak ditanggapi," cetus Rahwan.
Pengacara Korban Rahwan Akhir Priono terus melakukan somasi dan akan mengambil langka serius dengan menyeret Aty kemeja hijau jika main-main.
" Sebelum mengirim somasi ke 2 kami menghubungi Aty kembali dan Nur Aty menyampaikan ke kami jika ingin lapor saya silahkan dan soal somasi sampai 100 kali pun saya layani, seolah-olah kebal hukum dan tidak punya etikad baik. Dalam waktu dekat kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Meski demikian, pengacara korban ini tidak menyebutkan soal jumlah kerugian yang dialami kliennya.
Hingga berita ini terbit Redaksi tidak memiliki akses ke Aty Kodong, sehingga menunggu klarifikasi atau hak jawab atas dugaan itu. (*)
| Penipuan Rekruitmen Satpol PP Sulsel Berlangsung Sejak 2022, Korban Rata-rata Dimintai Rp30 Juta |
|
|---|
| Bayar Rp60 Juta Demi Masuk Satpol PP Sulsel, 2 Korban Mengaku Tak Digaji 2 Tahun |
|
|---|
| Soal Bayar Rp60 Juta Demi Jadi Honorer Satpol PP Sulsel, Kasatpol PP Andi Arwien: Suruh Lapor Polisi |
|
|---|
| Audi dan Ansar Ngaku Bayar Rp 60 Juta Demi Jadi Honorer Satpol PP Pemprov Sulsel |
|
|---|
| AKP Welfrick Bantah Isu Penyidik Minta Fasilitas dalam Penanganan Kasus Penipuan di Sidrap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/atyy-dkkddo.jpg)