PPDB 2024
Juknis PPDB Jenjang TK di Makassar, Cek Syarat Pendaftaran
Dinas Pendidikan Makassar telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Makassar telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang TK, SD, dan SMP.
Juknis nomor 421/2815/DP/V/2024 diteken pada 31 Mei lalu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin mengatakan, juknis ini merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Makassar dan sekolah dalam melaksanakan PPDB.
"Juknis telah kita rampungkan, jadi seluruh mekanisme, tahapan dan syarat PPDB jenjang TK, SD, dan SMP ada dalam juknis tersebut," kata Muhyiddin, Kamis (6/6/2024).
Untuk penerimaan peserta didik TK kata Muhyiddin harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A dan B.
Selanjutnya paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
"Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik," katanya.
Pendaftaran dibuka mulai 12 Juni sampai 5 Juli 2024.
Adapun jalur PPDB 2024 untuk TK, dilaksanakan dengan mengutamakan pendaftaran peserta didik baru berdasarkan lokasi tempat tinggal terdekat dari sekolah.
Kemudian daya tampung pada kelompok A dan kelompok B jenjang TK sebanyak 20 peserta didik setiap rombongan belajar.
Seleksi calon peserta didik baru kelompok A dan B wajib mempertimbangkan kriteria usia dalam penempatan kelompok kelas.
Muhyiddin menegaskan, penerimaan TK tidak diperkenankan mengadakan tes tulis, baca dan hitung.
Sementara untuk mekanisme pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dilaksanakan secara daring atau luring yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah.
Orang tua calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan wajib untuk mengumpulkan dokumen pendaftaran baik dalam bentuk cetakan atau softcopy dikirimkan ke panitia PPDB sekolah.
"Akta kelahiran atau surat keterangan lahir, kartu keluarga, atau surat keterangan domisili disetor ke panitia PPDB," ulasnya.
Lanjut Muhyiddin, mekanisme pengumuman calon peserta didik baru pada TK dilaksanakan secara luring atau daring.
Sekolah wajib membuat pengumuman pendukung hasil pendaftaran berupa pengumuman yang memuat minimal informasi mengenai nama peserta didik, jenis kelamin dan usia ditempelkan di area sekolah.
"Setelah pengumuman segera lakukan pendaftaran ulang untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan," katanya.
Panitia PPDB satuan pendidikan selanjutnya melakukan inputan data berdasarkan dokumen yang dikumpulkan oleh calon peserta didik dalam Dapodik sekolah paling lambat 31 Agustus 2024.
Adapun masa persiapan masuk sekolah dilakukan 8-10 Juli, dan hari pertama masuk sekolah pada 11-12 Juli 2024. (*)
| Tak Lolos PPBD? 3.700 Kuota SD dan 2.537 SMP di Makassar Masih Kosong |
|
|---|
| Disdik Sulsel: Dilarang Keras Pungli di Pendaftaran Ulang |
|
|---|
| Cara Cek Pengumuman PPDB 2024 Jalur Zonasi SD-SMP di Makassar |
|
|---|
| Jarak Rumah ke Sekolah 800 Meter Tapi Tak Lolos PPDB, Anak Mulyadi di Pinrang Terancam Putus Sekolah |
|
|---|
| 3 Besar SMA Favorit Jalur Prestasi di Makassar, Smansa Diserbu 945 Pendaftar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-Kota-Makassar-Muhyiddin0000011111.jpg)