Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perseteruan Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution Berlanjut di Kasus Vina Cirebon

Perseteruan Hotman Paris dan Razman Arief Nasution berlanjut di kasus Vina Cirebon. sebelumnya terjadi terkait mantan asisten pribadi Hotman Paris...

Tribunnews.com
Hotman Paris pengacara keluarga Vina dan film 'Vina: Sebelum 7 Hari'. Hotman Paris menyindir ada pengacara yang ikut-ikutan nimbrung di kasus pembunuhan kliennya, Vina Cirebon, sebut pengacara itu hanya cari popularitas semata. 

Menurutnya, ada pengacara yang berkomentar namun asal saja.

Sehingga dia menilai pengacara tersebut cuma mau ikut-ikutan cari pamor.

"Ikut komen, ikut seolah-olah berjuang padahal hanya karena mau terkenal, benar-benar mau ikut namanya (naik) pamor seolah-olah dia adalah pejuang," kata Hotman.

"Paling-paling Tim Hotman 911 yang maju, tapi Hotman tidak mencari popularitas," kata Hotman.

"Tidak seperti oknum pengacara sekarang yang ikut-ikutan ngomong, ikut-ikutan nimbrung, padahal gak ada yang minta dia. Gak tahu malu," ujar Hotman.

Hotman menyarankan agar oknum pengacara yang disindirnya membuka seribu Hotman 911 di Indonesia.

Hotman menyebut bahwa kasus Vina bisa mendapat perhatian serius dari hukum karena timnya.

Sebelumya, Hotman Paris Hutapea sempat menanggapi penangkapan Pegi Setiawan.

Pengacara kondang itu masih ragu Pegi Setiawan alias Perong merupakan satu diantara pelaku pembunuhan Vina yang dicari polisi selama delapan tahun terakhir ini.

Diketahui, Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky disiksa hingga tewas di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

"Kita sekarang ini hanya berpendapat, masih meragukan apakah Pegi itu pelaku (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kita juga tidak mengatakan 100 persen bukan, kita masih meragukan," kata Hotman.

Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.

Selain itu, Hotman mengatakan, lima dari enam terpidana kasus Vina membantah bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan ini.

Hal ini terungkap dari pemeriksaan terbaru terhadap terpidana kasus Vina, sebelum penetapan tersangka terhadap Pegi dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved