Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Seleb

Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution berakhir.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tangkapan layar Kompas TV
PENCEMARAN NAMA BAIK- Suasana sidang kasus pencemaran nama baik berujung ketegangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Pengadilan memutuskan Razman Arif Nasution bersalah. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution akhirnya selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada pengacara Razman Arif Nasution, Selasa (30/9/2025).

Jika denda tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah menyebarkan tuduhan pelecehan seksual terhadap pengacara Hotman Paris melalui pernyataan publik.

Tuduhan itu bermula dari laporan mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, pada tahun 2022.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan putusan di ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara atas pelanggaran Undang-Undang ITE dan pasal fitnah dalam KUHP.

Namun hakim memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hotman Paris menyambut baik putusan tersebut.

“Vonis ini membuktikan hukum tetap berjalan. Saya berharap tidak ada lagi advokat yang menjadikan fitnah sebagai strategi,” kata Hotman usai persidangan.

Razman Nasution menanggapi putusan itu dengan keberatan dan berencana mengajukan langkah hukum lanjutan.

“Saya tetap merasa tidak bersalah. Semua yang saya sampaikan berasal dari fakta klien. Kami akan pikirkan upaya hukum berikutnya,” ujarnya.

Vonis ini menutup perjalanan panjang kasus yang menyita perhatian publik sejak 2022, ketika perseteruan antara Hotman Paris dan Razman Nasution pertama kali mencuat.

Kasus ini bermula ketika Razman mendampingi mantan kliennya, Iqlima Kim, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual. 

Hotman kemudian melaporkan balik Razman atas dugaan pencemaran nama baik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved