Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jakarta

Reaksi Santai Jokowi saat MA Utak-atik Aturan, PDIP Murka, Beda Sikap Demokrat, Gerindra dan PSI

Politisi menyebut, nasib Gibran Rakabuming Raka di posisi Wakil Presiden sudah beres.

Editor: Ansar
warta kota
Jelang pensiun Presiden Jokowi tidak tenang melihat karier politik putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang tak jadi apa-apa. Untung, majelis hakim agung di MA tanggap, mengutak atik aturan agar Kaesang mulus ikut Pilkada Serentak. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bermanuver jelang pensiun bikin heboh.

Manuver Jokowi disebut untuk mengamankan posisi anak-anaknya.

Politisi menyebut, nasib Gibran Rakabuming Raka di posisi Wakil Presiden sudah beres.

Sekarang giliran Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

Sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang tampak pasrah ketika partainya gagal ke DPR RI.

Karena itu bantuan datang untuk menyelamatkan karier Kaesang.

Datang lah partai gurem, Partai Garuda menggugat aturan soal batas usia calon gubernur, bupati dan wali kota, ke Mahkamah Agung (MA).

Mengingat gugatan ini sarat muatan politik, hakim agung di MA pun mengabulkannya.

Publik yakin Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah disebut-sebut menguntungkan Kaesang.

Kaesang kini santer akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994, sehingga pada 25 Desember 2024, suami Erina Gudono tersebut berusia 30 tahun.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved