Polemik W Super Club Makassar
Giliran BKPRMI Makassar Tolak W Super Club Milik Hotman Paris: Jangan Hancurkan Generasi Muda Bangsa
Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam ini akan menjadi tempat yang sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Makassar menolak dengan tegas W Super Club di Makassar.
Menurutnya, W Super Club Makassar telah menimbulkan keresahan dan merusak ketentraman masyarakat khususnya umat Islam di Makassar.
Penolakan ini dilakukan karena keberadaan klub malam ini akan menjadi tempat yang sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ketika ada hiburan malam Kamtibmas akan terganggu, kedepan dikhawatirkan banyak terjadi kriminalitas akibat pengaruh alkohol," kata Ketua Umum BKPRMI Makassar Muhammad Khaerul, Kamis (30/9/2024).
Selain itu, keberadaan tempat hiburan malam ini tidak sekalian dengan sebutan Makassar yang merupakan Serambi Madinah yang mana tingkat religiusnya sangat tinggi.
"Jangan sampai budaya-budaya luar mempengaruhi kereligiusan kota ini dan mempengaruhi anak-anak bangsa terutama anak muda di Makassar," jelasnya.
Khaerul berharap Pemprov Sulsel menghentikan operasional W Superclub yang merupakan tempat clubbing terbesar di kawasan CPI, Makassar, meski sudah memiliki izin dari pemerintah.
"Katanya tempat hiburan malam ini sudah mendapatkan izin dari provinsi. Tapi kami melihat perizinannya melalui aplikasi OSS (Online Single Submission)," ujarnya.
Untuk perizinan di sistem OSS itu juga, kata dia, pemilik izinnya atas nama perorangan yang notabenya sering digunakan oleh pelaku UMKM di Kota Makassar.
"Menurut peraturan pemerintah Pasal 22 Nomor 5 Tahun 2021, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Sistem ini hanya menerbitkan klasifikasi baku lapangan usaha, dimana kegiatan usaha bar dan penyediaan minuman (KBLI 56301, KBLI 56302)," terangnya.
Menurutnya, tidak etis ada tempat hiburan malam dekat dengan icon Masjid Kubah 99 Asmaul Husnah, kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan.
"Kami menyayangkan pencabutan keputusan Gubernur Sulsel nomor 1337/IX/Tahun 2023 tentang penetapan zona kuliner halal, aman dan sehat CPI Makassar, yang mungkin menjadi cikal bakal diizinkan operasional klub malam di sekitar CPI," jelasnya.
Penolakan terhadap keberadaan klub malam ini, bukan hanya dari BKPRMI saja, tapi Ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, HMI, FUIB, BMI dan lain-lain.
"Seluruh Ormas Islam di Kota Makassar Juga menolak berdirinya klub malam di wilayah Kota makassar," katanya.
Satu hal lagi, siapapun pemilik klub malam tersebut juga dapat merugikan masyarakat khususnya anak-anak remaja di Makassar.
"Kita tidak usah takut, mau siapapun dibelakangnya kita hadapi demi kemaslahatan bersama," tegasnya.
Reaksi Wali Kota Makassar Danny Pomanto
Wali Kota Makassar Danny Pomanto merespon soal penolakan beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub milik pengacara kondang Hotman Paris.
Danny meluruskan isu-isu yang beredar bahwa Pemkot Makassar punya andil dalam proses berdiri dan dibukanya usaha THM tersebut.
Pemkot Makassar menjadi sasaran, bahwa beroperasinya W Superclub atas izin Pemkot Makassar.
Kata Danny, sejak 2021 lalu pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), THM bukan lagi menjadi otoritas Pemkot Makassar.
"Memang tidak tepat kalau (protes) dialamatkan ke pemerintah kota karena otoritasnya itu bukan pada kami," tegas Danny Pomanto saat konferensi pers di kediamannya Jl Amirullah Kecamatan Mamajang, Kamis (30/5/2024).
Perizinan W Superclub ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel, dimana izin usahanya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel.
Kendati demikian, Danny mengerti kegelisahan dan kegalauan yang dirasakan para tokoh agama.
Mereka menolak kehadiran W Superclub untuk menjaga Kota Makassar agar terhindar dari bahaya.
"Kami menyadari kegalauan daripada tokoh-tokoh agama, ada juga MUI itu kami pahami betul," katanya.
Pemkot Makassar kata Danny selalu berkomitmen soal perkuatan keamanan umat.
Kedepan, otoritas perizinan usaha seperti THM dan sejenisnya harus dikoreksi oleh pemerintah pusat.
Sebab, jika ada tempat usaha yang mengganggu kenyamanan masyarakat pasti yang disoroti adalah daerah tempat beroperasinya usaha tersebut.
"Kita harus mengambil hikmah dari sini bahwa dibutuhkan penyempurnaan daripada sistem OSS, ini harus mempertimbangkan kultur, harus mempertimbangkan interaksi wilayah," tuturnya.
Kata Danny Pomanto, ini bukan kali pertamanya Pemkot Makassar mendapat protes warga.
Sebelumnya sudah ada banyak laporan terkait usaha panti pijat dan sejenisnya yang berlokasi di dekat masjid maupun lembaga pendidikan.
"Kita harus memberi koreksi terhadap aturan-aturan ini, inilah kalau OSS ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah, Pemkot yang dapat karena lokasinya ada di Makassar," ungkapnya.
"Kalau otoritasnya ada di pemerintah kota, dia tahu masalahnya, dia tahu itu dekat masjid, dia tahu banyak pertimbangan, pemerintah kota tahu kulturnya," sambungnya.(*)
W Super Club Makassar
Polemik W Super Club Makassar
Hotman Paris
BKPRMI Makassar
Ketua BKPRMI Makassar Muhammad Khaerul
Kadis PTSP Makassar Minta Warga Laporkan Aktivitas THM Ilegal |
![]() |
---|
W Super Club Mengalah! Perintah Kombes Mokhamad Ngajib Tutup Sementara THM Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Penjelasan Kombes Mokhamad Ngajib Soal Operasi W Super Club Makassar Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Demi Kamtibmas, Operasi THM Hotman Paris Dibekukan Sementara Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Sosok Kombes Mokhamad Ngajib Akpol 1995 Tegas Tutup THM W Super Club Makassar Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.