W Super Club Makassar
Curhat Danny Pomanto Soal Polemik THM W Super Club ke Muhamadiyah Makassar: Bisa Baku Bunuh Orang
Rombongan PD Muhamadiyah Makassar dipimpin oleh Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurus Pimpinan Daerah Muhmaddiyah Kota Makassar mendatangi Wali Kota Makassar Danny Pomanto di kediamannya Jl Amirullah, Kamis (30/5/2024) malam.
Rombongan PD Muhamadiyah Makassar dipimpin oleh Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad.
Kedatangannya dalam rangka menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Makassar atas surat yang telah dilayangkan sebelumnya terkait polemik THM W Super Club milik Hotman Paris Hutapea.
KH Muh Said mengaku keliru lantaran mengira Pemkot Makassar lah yang mengizinkan THM W Super Club itu beroperasi.
"Pertama-tama kami meminta maaf kepada Pak Wali Kota Makassar. Semoga kejadian ini ada hikmahnya," kata KH Muh Said pada sela-sela pertemuannya dengan Danny Pomanto.
PD Muhamadiyah kata KH Muh Daud selalu sejalan dengan Pemkot Makassar. Utamanya untuk kegiatan keagamaan seperti program penguatan keimanan umat.
Selain itu, ia berharap Danny Pomanto menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan ini.
Menanggapi hal itu, Danny Pomanto mengaku memahami kondisi tersebut karena ketidaktahuan atas kebijakan perizinan THM tersebut.
Meski begitu, Danny mengatakan ini merupakan suatu momentum terutama bagi seluruh ormas Islam agar menyuarakan koreksi atas aturan perizinan melalui OSS.
"Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat," ucapnya.
Makanya dia berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar.
Menurut Danny, pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendirisendiri.
"Yang kita harus perjuangkan adalah itu otorisasi. Otorisasi itu kenapa tidak di pemerintah kota, supaya kita tahu masjid, kita tahu psikologi masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Pemkot Makassar melalui Dinas PM PTSP akan bersurat ke Pemkot Makassar terkait otorisasi OSS di daerah.
"Ini bisa baku bunuh orang gara-gara ini, dan selalu standarnya itu kalau terjadi sesuatu, pasti Pemkot yang disalahkan. Karena kan masyarakat tawwa tidak tidak tahu, apa yang di sampaikan surat yang beredar itu, itu karena Pak Kiyai tidak tahu, Kyai tidak salah," tuturnya.
Untuk sekarang ini, Danny akan memediasi alim ulama bertemu dengan Pj Gubernur Sulsel.
Diketahui, Polemik hadirnya W Super Club Makassar milik Hotman Paris yang mendapat penolakan dari sejumlah lembaga membuat Pemkot Makassar mengambil sikap.
Secara tegas Pemkot Makassar memastikan bahwa bukan pihaknya yang menerbitkan izin beroperasinya W Super Club Makassar.
Hal itu dijabarkan melalui surat tanggapan Pemkot Makassar yang dtujukan kepada pimpinan Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024.
Surat tanggapan Pemkot Makassar atas protes Muhammadiyah terkait W Super Club Makassar itu ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.
Dalam isi suratnya terdapat satu poin yang menegaskan jika izin operasi W Super Club Makassar diterbitkan oleh Pemprov Sulsel.
Berikut isi lengkap surat tanggapan Pemkot Makassar :
Menanggap! pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan — proses penyelenggaraan — Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id
2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesual dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan () Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
3. Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operastonal W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi: (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.
4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampalkan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Izin W Super Club Makassar Disoal
Pengacara kondang Hotman Paris membuka Diskotik bernama W Super Club di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
W Super Club yang terletak di Center Poin of Indonesia (CPI) itu diresmikan langsung oleh Hotman Paris, Senin, (27/5/2024).
Namun, hadirnya salah satu diskotik terbesar di Sulawesi Selatan itu menuai sorotan dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulsel.
Ketua BMI Zulkifli mengatakan, pihaknya mengaku khawatir jika diskotik tersebut tidak memiliki izin beroperasi.
“Kami selama ini selalu menyoroti kehadiran diskotik atau Tempat Hiburan Malam karena banyak yang tidak berizin kita temukan,” ungkap Zul, Rabu, (29/5).
“Nah dengan munculnya W Super Club ini tentu membuat kami kembali khawatir jangan sampai
diskotik yang beroperasi di CPI ini sama dengan THM THM lainnya, dimana mereka beroperasi tanpa mengantongi ijin operasional THM dan ijin Minol.” jelasnya.
BMI mengatakan, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan harusnya lebih dulu melakukan verifikasi sebelum tempatnya beroperasi.
“Jujur ya kami sangat malu kinerja pihak propinsi ini yang mana mereka sepertinya tidak menjalankan tugas untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan ijin THM yang di ajukan pengusaha. Ini berdasarkan pengalaman sebelumnya.” tegasnya.
“Sehingga sangat banyak ijin itu langsung di keluarkan dari Jakarta tanpa ada koreksi dari pihak propinsi. Dan hal inilah yang menyebabkan sehingga banyak THM berdiri di tempat tempat yang tidak pantas,” ujarnya.
Zul lantas mengambil contoh soal THM Noyu di jalan Syarif Al kadri dan Eksodus di jalan Perintis Kemerdekaan dan beberapa THM lainnya yang tidak memiliki izin.
“Mereka ini sejak tahun 2022 kami sampaikan bahwa mereka tidak punya ijin THM dan masalah ini telah kami sampai kan kepada pihak Propinsi bahkan kepada gubernur Andi Sudirman yang konon kabarnya benci dengan musik tetapi fakta dia tidak menggubris kesalahan yang kami sampaikan kepadanya,” tuturnya.
“Jadi kita sangat menyayangkan karena pihak pemerintah Propinsi ini tidak pernah bertindak tegas kepada THM THM yang diduga tidak memiliki ijin sebagai diskotik olehnya itu kami tantang pemprov untuk memperlihatkan kepada kami secara transparan yang mana THM yang telah mengantongi ijin dan mana THM yang belum tetapi tetap beroperasional dan jika ada THM yang tidak memiliki ijin tetapi melakukan aktivitas maka kita minta pemerintah provinsi segera menutup THM tersebut,” tegasnya lagi.
Selain itu, BMI juga menyoroti lokasi W Super Club yang berdekatan dengan Masjid 99 Kubah di CPI.
“Apalagi lokasi W Super Club milik Hotman Paris berada di wilayah Masjid 99 Kubah. Apa itu tidak diverifikasi dulu dengan baik. Ini masjid loh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan dari pihak W Super Club Makassar.
Viral video pengacara kondang Hotman Paris di tiktok saat meresmikan tempat hiburan malam (THM) W Super Club Makassar.
W Super Club Makassar itu viral dan menuai penolakan dari pengurus wilayah Muhammadiyah Makassar.
Di media sosial, viral potongan video Hotman Paris meresmikan W Super Club Makassar.
Hotman Paris meresmikan W Super Club Makassar itu pada Senin (27/5/2024).
"Kepada masyarakat Makassar sudah resmi dibuka W Super Club Makassar di kompleks CPI. Malam ini Hotman akan berdansa dengan kalian," kata Hotman Paris dalam potongan video yang viral di Tiktok.
Hotman Paris mengatakan W Super Club Makassar jadi tempat hiburan yang cocok untuk relasi bisnis.
"Wanita-wanita cantik kalau mau jadi aspri (asisten pribadi) cepat datang malam ini, Hotman masih butuh Aspri sampai 1000 orang wanita tercantik di Indonesia," kata Hotman Paris.
"W Super Club resmi dibuka di Makassar tanggal 27 Mei 2024. Mari kita berdansa sampai akhir zaman," ucap Hotman Paris.
Muhammadiyah Desak Pemprov Sulsel Cabut Izin W Super Club Makassar
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) W Super Club.
Hal itu disampaikan menanggapi pembukaan THM W Super Club Makassar milik Hotman Paris.
Pernyataan Hotman Paris viral di media sosial mengajak warga Makassar berdansa sampai akhir zaman.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad menilai aktivitas di tempat demikian bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.
Dengan menggunakan kacamata agama, Muhammadiyah menilai sarana seperti itu sebagai pemicu datangnya petaka.
"Kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar tetap dengan tuntutan Cabut Izin W Super Club Makassar. Kami tidak pernah menarik penolakan kami terhadap keberadaan W Super Club," kata KH Muh Said Abd Shamad dalam keterangannya yang diterima Tribun Timur.com Kamis (30/5/2024).
Viral Hotman Paris Ajak Berdansa Sampai Akhir Zaman
THM W Super Club itu dibuka oleh pengacara kondang Hotman Paris, di Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar.
Tiga hari pasca dibuka secara resmi pada 27 Mei 2024, klub malam yang disebut terbesar di Makassar itu, mendapat sorotan.
Sorotan tajam datang dari Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, dengan surat pernyataan sikap berisi penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, membenarkan adanya surat itu.
Menurutnya, penolakan terhadap W Super Club, merupakan komitmen Muhammadiyah dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.
"Tentunya kita ketahui bersama bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar," kata KH Muh Said Abd Shamad dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.
"Juga tujuan Muhammadiyah itu adalah menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya," sambungnya.
Sejauh ini, PD Muhammadiyah kata KH Muh Said, selalu sejalan dengan pemerintah kota khususnya dalam kegiatan keagamaan.
Namun, kehadiran W Super Club yang dibuka Hotman Paris dengan guyonan 'berdansa hingga akhir zaman' membuatnya Muhammadiyah harus bersikap.
"Dengan adanya ini pembukaan Club yang sangat besar dan Hotman Paris mengatakan dalam TikTok, bahwa kalau kita ingin berdansa sampai akhir zaman, kemudian mencari sampai seribu wanita cantik untuk dipekerjakan di sana," ujar Said Shamad .
"Menurut kami ini akan berdampak besar bagi moral dan termasuk agama," jelasnya.
Terlebih di bulan Mei ini, lanjut Said dalam kalender Islam masuk bulan Dzulqaidah yaitu bulan yang diharamkan.
"Apalagi bulan ini namanya Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab, namanya bulan diharamkan, tidak boleh dinodai dengan perbuatan-perbuatan maksiat," terangnya.
Olehnya itu, kehadiran W Super Club kata dia, telah mengusik keberagaman di ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan ini.
"Jadi ini sebenarnya sangat mengusik keberagaman kita di Makassar ini yang dikenal dengan serambi Madinah, mayoritas umat Islam, dan dianggap taat beragama," tuturnya.
Namun demikian, surat yang dilayangkan ke Wali Kota Makassar itu, kata Said Shamad terjadi kekeliruan.
Pasalnya, kata Said, setelah dikroscek lebih dalam, izin pembangunan klub malam itu, dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel.
"Ternyata menurut informasi dari teman, sebenarnya ini berasal dari Pemprov. Kalau begitu kami meminta maaf kepada Walikota kalau memang itu bukan beliau yang memberikan kebijaksanaan untuk itu," sebutnya.
Dirinya juga mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Sulsel terkait hal itu.
Pemprov Sulsel Tegaskan W Super Club Tak Langgar Aturan
Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar diklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tak langgar aturan.
Pasalnya THM tersebut dinilai telah mengantongi izin.
Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementrian Investasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab
Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.
Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Kemudian dokumen pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keduanya diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Perizinannya sudah diterbitkan. Jadi ini kan lewat aplikasi Online Single Submission (OSS) ini Kementerian Investasi," jelas Said Wahab.
Adapun perizinannya dikeluarkan tertanggal 26 Mei 2024.
Terkait urusannya dengan Perda Makassar yang mengatur jarak THM dan tempat ibadah, Pemprov Sulsel menyebut tidak ada masalah.
Sebab, jarak THM dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna sudah melewati ketentuan.
"Tidak ada masalah. Bukan berdekatan, tapi ada jarak 200 meter. Itu di aturannya kota. Ada Perda RTRW-nya kota. Dia sesuai. Termasuk PBG-nya, kan kota yang terbitkan izin," katanya. (*)
Masih Ingat W Super Club Milik Hotman? Dulu Diprotes Kini Ubah Nama Jadi Elite Bar Makassar |
![]() |
---|
Kapan W Super Club Milik Hotman Paris Bisa Beroperasi di Makassar? |
![]() |
---|
W Super Club Makassar Milik Hotman Paris Beroperasi Sembunyi-sembunyi, Pemprov Tutup Lagi |
![]() |
---|
Profil Kombes Ngajib Kapolrestabes Makassar Tutup Sementara THM Hotman Paris |
![]() |
---|
Kesibukan Lain Hotman Paris Saat W Super Club Makassar Berpolemik, Yakin Tak Ada CCTV di TKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.