Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik W Superclub Makassar

Penolakan Keras W Superclub Makassar Kian Meluas, Setelah Muhammadiyah, PKS Sebut Tempat Maksiat

Anwar Faruq menegaskan kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut melanggar aturan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar Anwar Faruq diwawancara di Kantor DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Kamis (30/5/2024) (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Makassar Anwar Faruq menolak keras kehadiran W Superclub di Makassar

Anwar Faruq menegaskan kehadiran Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut melanggar aturan. 

Dimana THM atau bisnis yang memperjualbelikan alkohol sharusnya jauh dari pusat keramaian. 

Termasuk jauh dari rumah ibadah, hingga sekolah atau lembaga pendidikan. 

"Nah ini ketiga-tiganya ada di kawasan itu (W Superclub)," ucap Anwar Faruq di ruang kerjanya Kantor DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Kamis (30/5/2024). 

Disisi lain kata legislator DPRD Makassar ini, Center Poin of Indonesia (CPI) merupakan ikon Kota Makassar

Jangan sampai, Ikon Sulsel menjadi tempat bermaksiat jika W Superclub milik pengacara kondang Hotman Paris tersebut tetap beroperasi. 

"Itu adalah sesuatu yang tidak benar dan tidak patut untuk kita terima sebagai orang yang beragama," ujarnya. 

Anwar Faruq juga heran mengapa THM tersebut mendapat persetujuan atau izin dari pemerintah. 

Padahal dari segi syarat lokasinya sudah sangat jauh dari peraturan yang ada. 

"Itu juga kita pertanyakan bagaimana pemerintah kota bisa meloloskan itu," katanya. 

Untuk itu, DPRD Kota Makassar akan menfasilitasi Rapat Dengan Pendapat (RDP) dari berbagai organisasi masyarakat termasuk Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). 

Rencananya RDP tersebut diagendakan  pada Jumat (31/5/2023) besok. 

Selain itu, PKS Makassar juga akan berkoordinasi dengan legislator PKS di DPRD Sulsel untuk memperjelas prosedur perizinan W Superclub. 

"Saya juga akan enginformasikan kepada teman-teman fraksi PKS di DPRD Provinsi agar juga menghubungi ataupun menyampaikan kepada pak Pj Gubernur untuk bisa melihat kembali izin dari adanya W Superclub ini," tutupnya. 

Sebelumnya Ormas Islam Muhammadiyah menolak kehadiran W Superclub Makassar.

W Superclub Makassar adalah tempat hiburan malam yang sebagian sahamnya dimiliki artis kontroversial Nikita Mirzani dan pengacara kondang Hotman Paris.

Muhammadiyah menilai, kehadiran W Superclub dinilai bisa merusak moral generasi muda dan mengundang kemaksiatan

W Superclub Makassar berada di Jl Citra Boulevard, Center Point of Indonesia atau CPI, Makassar, Sulsel, tak jauh dari Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.

Diresmikan Hotman Paris, Senin (27/5/2024).

Tiga hari setelah peresmian, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar pun bersurat kepada Wali Kota Makassar untuk menyampaikan pernyataan sikap menolak W Superclub Makassar.

Berikut ini salinan pernyataan sikap Muhammadiyah Makassar tertanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar KH Muh Said Abd Shamad Lc dan Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Makassar Achmad AC.

"PERNYATAAN SIKAP

Nomor: 042/PER/III/0/A/2024

Bismilllahirahmanirahim

Kepada Yth.

Bapak Wali Kota Makassar

Cq. Pj. Sekda Kota Makassar

di Makassar

Assalamu Alaikum Warhmatullahi Wabarakatuh

Dengan Rahmat Allah Rabbul Alamin, kami sampaikan Do’a semoga Bapak tetap senat Walafiat dalam menjalankan tugas sehari-hari melayani masyarakat. Aamiin.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa telah dibuka/diresmikan pada tanggal 27 Mei 2024 tempat hiburan malam di Kota Makassar dalam hal ini W Super Club Makassar

Selanjutnya menyaksikan tayangan video pendek Hotman Paris yang mengundang kemaksiatan di Kota Makassar, Maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar dengan ini menyatakan Menolak Dengan Keras hadirnya lokasi tersebut sebagai pusat clubbing terbesar di Kota Makassar

Diantara alasan kami ialah:

1. Semakin rusaknya moral agama generasi muda kita, sebagaimana firman Allah: Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat (Q.S. Maryam, 19:59).

2. Semakin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang mengundang turunnya laknat Allah SWT. Dan Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zholim diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya (Q.S Al-Anfal, 8:25).

Oleh karena itu kami menyampaikan kepada bapak Walikota Makassar kiranya tidak memberi izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar demi menghiqdari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Demikian pernyataan ini kami buat, dan atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan Jazaakallah khairal jazaa. Nasrun Minallah Wa Fathun Qarib.

Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh."

Terkait dengan surat tersebut, Tribun-Timur.com telah menghubungi KH Muh Said Abd Shamad Lc, Kamis (30/5/2024) pagi.

"Betul itu surat pernyataan sikap kami," katanya mengonfirmasi.

Pernyataan sikap tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat pengurus, Rabu (29/5/2024) kemarin.

Muhammadiyah menolak kehadiran klub malam itu dengan alasan berpotensi merusak moral generasi muda dan sangat bertentangan dengan agama.

"Sudah sangat jelas merusak moral dan agama," kata KH Muh Said Abd Shamad Lc.

Muhammadiyah berharap akan ada tindak lanjut dari pernyataan sikapnya ini, termasuk bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved