Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda ICMI Sulsel Turun Tangan Soroti W Super Club: Harusnya Bangun Akhlak Bukan Kejar Pendapatan

dr Andi Alfian Zainuddin, menyatakan bahwa keberadaan W Super Club dapat merusak akhlak pemuda di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua Pemuda ICMI Sulsel dr Andi Alfian Zainuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keberadaan W Super Club yang baru saja diluncurkan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat dan pemuda di Makassar.

Setelah penolakan keras dari Pengurus Daerah Muhammadiyah Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, dan da'i kondang Das'ad Latief, sorotan juga datang dari Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) Sulsel.

Ketua Pemuda ICMI Sulsel, dr Andi Alfian Zainuddin, menyatakan bahwa keberadaan W Super Club dapat merusak akhlak pemuda di Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.

“Kita semua harus menjauhkan warga Makassar, khususnya pemuda, dari segala bentuk kemaksiatan. Pemerintah Daerah seharusnya lebih memperhatikan pembangunan akhlak dibandingkan mengejar pendapatan dari pajak hiburan,” tegas Alfian.

"Intinya, warga Makassar, khususnya pemuda, harus dijaga dari segala macam kemaksiatan," tambahnya.

Ketua PD Muhammadiyah Makassar, KH Muh. Said Shamad Lc, juga menyoroti keberadaan W Super Club sebagai pusat hiburan malam yang dapat memperburuk moral pemuda Makassar.

“Makin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat akan mengundang laknat Allah,” pungkas Kiai Said.

Selain itu, lokasi W Super Club yang dekat dengan Masjid 99 Kubah dan kampus Universitas Ciputra juga menjadi perhatian.

Penjelasan Pemprov Sulsel

Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar diklaim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tak langgar aturan.

Pasalnya THM tersebut dinilai telah mengantongi izin. 

Segala berkas dokumen perizinan W Super Club sudah dikirim ke Kementrian Investasi.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan DPM-PTSP Sulsel Said Wahab

Ada 3 dokumen perizinan yang sudah dipenuhi pengelola W Super Club.

Pertama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved