Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mabuk Saat Pesta Miras, Warga Sinjai Utara Tikam Teman Sendiri

Korban dan pelaku merupakan warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Taqwa
Sat Reksrim Polres Sinjai saat gelar perkara kasus pembacokan yang terjadi di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Penganiayaan berat itu terjadi pada Jumat (24/5/24) sekitar pukul 21.30 wita di Jl Titan, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Pelaku berinisial RG (39) sementara korban IL (34).

Korban dan pelaku merupakan warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

RG menganiaya IL menggunakan senjata tajam jenis parang.

Awalnya, mereka sedang pesta minuman keras jenis ballo.

Kemudian pelaku dan korban cekcok atau adu mulut.

Setelah itu korban minyiram pelaku menggunakan gelas yang berisi ballo.

Pelaku merasa jengkel dan menganiaya korbannya dengan menggunakan sajam.

Korban mengalami luka terbuka pada tangan kiri.

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.

Mendapat informasi tersebut Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan.

Melalui penyelidikan yang intensif, Unit Resmob Polres Sinjai berhasil mengembangkan informasi yang mengarah pada penangkapan pelaku.

Pada Senin (27/5/2024), pelaku berencana melarikan diri ke Bangka Belitung.

Dengan koordinasi unit resmob Polres Sinjai dengan Resmob Polda Sulsel untuk membantu mengamankan pelaku di bandara Sultan Hasanuddin.

Pelaku berhasil diamankan sebelum akan naik pesawat dan dijemput resmob resmob Polres Sinjai.

Selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum selanjutnya.

“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa jengkel setelah dilempar oleh korban dengan menggunakan gelas yang berisi ballo,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Rahmatullah.

Barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam proses pencarian.

“Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Sinjai dengan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved