Polemik W Super Club Makassar
4 Poin Tanggapan Pemkot Makassar Setelah Dituding Terbitkan Izin W Super Club Milik Hotman Paris
Surat tersebut dikirim langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar kepada PD Muhammadiyah.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menjawab surat yang dilayangkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar terkait penolakan hadirnya W Superclub di Makassar.
Surat tersebut dikirim langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar kepada PD Muhammadiyah Makassar.
Kepala Dinas PM PTSP Kota Makassar Helmi Budiman mengatakan, surat tersebut berisi terkait penjelasan atau prosedur perizinan hadirnya W Superclub di Makassar.
"Sebelumnya ada surat dari pengurus Muhammadiyah Kota Makassar, itu kami tanggapi suratnya terkait mekanisme dan prosedur penerbitan izin untuk THM," kata Helmy saat konferensi pers di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.
Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh lembaga OSS.
Selanjutnya oleh lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga, Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur, Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota, Administrator KEK, dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
Baca juga: Pemkot Makassar Ungkap Perizinan W Super Club Milik Hotman Paris Diterbitkan Pemprov Sulsel
Baca juga: Muhammadiyah Tolak Kehadiran W Super Club di Makassar, Dinilai Jadi Sarana Maksiat
Sehingga, dalam rangka penerbitan izin operasional W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA terdapat 2 jenis kegiatan berusaha didalamnya.
Kegiatan tersebut meliputi usaha bar (KBLI 56301) dan usaha kelab malam.
"Perizinan usaha tersebut kewenangannya berada pada pemerintah provinsi untuk parameter provinsi," jelasnya.
Lanjut Helmy, berdasarkan hasil penelusuran pada OSS- RBA DPMPTSP Kota Makassar, perizinan W Superclub di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan.
"Jadi perizinan W Superclub bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad minta maaf ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto usai terbit surat penolakan hadirnya W Super Club milik Hotman Paris.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, membenarkan adanya surat itu.
Menurutnya, penolakan terhadap W Super Club, merupakan komitmen Muhammadiyah dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.
"Tentunya kita ketahui bersama bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar," kata KH Muh Said Abd Shamad dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.
Sejauh ini, PD Muhammadiyah kata KH Muh Said, selalu sejalan dengan pemerintah kota khususnya dalam kegiatan keagamaan.
Namun, kehadiran W Super Club yang dibuka Hotman Paris dengan guyonan 'berdansa hingga akhir zaman' membuatnya Muhammadiyah harus bersikap.
"Dengan adanya ini pembukaan Club yang sangat besar dan Hotman Paris mengatakan dalam TikTok, bahwa kalau kita ingin berdansa sampai akhir zaman, kemudian mencari sampai seribu wanita cantik untuk dipekerjakan di sana," ujarnya. (*)
Berikut isi lengkap surat tanggapan Pemkot Makassar :
Menanggap! pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan — proses penyelenggaraan — Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id
2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesual dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan () Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
3. Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operastonal W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi: (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.
4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampalkan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Ketua Muhammadiyah Makassar Minta Maaf
Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad minta maaf ke Wali Kota Makassar Danny Pomanto usai terbit surat penolakan hadirnya W Super Club milik Hotman Paris.
Kehadiran tempat hiburan malam (THM) W Super Club Makassar yang dibuka oleh pengacara kondang Hotman Paris, di Center Poin of Indonesia (CPI) Makassar, menuai polemik.
Tiga hari pasca dibuka secara resmi pada 27 Mei 2024, klub malam yang disebut terbesar di Makassar itu, mendapat sorotan.
Sorotan tajam datang dari Pengurus Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, dengan surat pernyataan sikap berisi penolakan yang ditujukan ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Makassar, KH Muh Said Abd Shamad, membenarkan adanya surat itu.
Menurutnya, penolakan terhadap W Super Club, merupakan komitmen Muhammadiyah dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar.
"Tentunya kita ketahui bersama bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar," kata KH Muh Said Abd Shamad dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024) siang.
"Juga tujuan Muhammadiyah itu adalah menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya," sambungnya.
Sejauh ini, PD Muhammadiyah kata KH Muh Said, selalu sejalan dengan pemerintah kota khususnya dalam kegiatan keagamaan.
Namun, kehadiran W Super Club yang dibuka Hotman Paris dengan guyonan 'berdansa hingga akhir zaman' membuatnya Muhammadiyah harus bersikap.
"Dengan adanya ini pembukaan Club yang sangat besar dan Hotman Paris mengatakan dalam TikTok, bahwa kalau kita ingin berdansa sampai akhir zaman, kemudian mencari sampai seribu wanita cantik untuk dipekerjakan di sana," ujar Said Shamad .
"Menurut kami ini akan berdampak besar bagi moral dan termasuk agama," jelasnya.
Terlebih di bulan Mei ini, lanjut Said dalam kalender Islam masuk bulan Dzulqaidah yaitu bulan yang diharamkan.
"Apalagi bulan ini namanya Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab, namanya bulan diharamkan, tidak boleh dinodai dengan perbuatan-perbuatan maksiat," terangnya.
Olehnya itu, kehadiran W Super Club kata dia, telah mengusik keberagaman di ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan ini.
"Jadi ini sebenarnya sangat mengusik keberagaman kita di Makassar ini yang dikenal dengan serambi Madinah, mayoritas umat Islam, dan dianggap taat beragama," tuturnya.
Namun demikian, surat yang dilayangkan ke Wali Kota Makassar itu, kata Said Shamad terjadi kekeliruan.
Pasalnya, kata Said, setelah dikroscek lebih dalam, izin pembangunan klub malam itu, dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel.
"Ternyata menurut informasi dari teman, sebenarnya ini berasal dari Pemprov. Kalau begitu kami meminta maaf kepada Walikota kalau memang itu bukan beliau yang memberikan kebijaksanaan untuk itu," sebutnya.
Dirinya juga mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Sulsel terkait hal itu.
Hingga berita ini ditayangkan, tribun masih berusaha mengonfirmasi pihak pengelola atau pemilik dari W Super Club tersebut.
Begitu juga dengan pihak Pemprov Sulsel yang disebut sebagai pihak yang mengeluarkan izin.(*)
Kadis PTSP Makassar Minta Warga Laporkan Aktivitas THM Ilegal |
![]() |
---|
W Super Club Mengalah! Perintah Kombes Mokhamad Ngajib Tutup Sementara THM Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Penjelasan Kombes Mokhamad Ngajib Soal Operasi W Super Club Makassar Milik Hotman Paris |
![]() |
---|
Demi Kamtibmas, Operasi THM Hotman Paris Dibekukan Sementara Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Sosok Kombes Mokhamad Ngajib Akpol 1995 Tegas Tutup THM W Super Club Makassar Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.