Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batas Maksimum Bunga Simpanan Perbankan Tetap 4,25 Persen

TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Editor: Ina Maharani
handover
- Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Konferensi Pers terkait Tingkat Bunga Penjaminan LPS Senin (27/5), secara hybrid. 

 

Makassar, Tribun - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar Konferensi Pers terkait Tingkat Bunga Penjaminan LPS Senin (27/5), secara hybrid.

Hadir dalam konfrensi pers ini Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih, dan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono.

Dikatakan LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

“Berdasarkan hasil RDK tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR serta simpanan valas di bank umum,” ujar Purbaya.

Sehingga saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum ialah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen.

Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25 persen. Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.

Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Juga sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Ditambahkan Purbaya, penetapan TBP simpanan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved