Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Apa Kata Mahasiswa Makassar?
Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi dibatalkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim..
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) resmi dibatalkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Nadiem mengaku akan mengevaluasi permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.
"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem, usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
"Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," kata dia menegaskan.
Apa Kata Mahasiswa Makassar?
Sejumlah mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan bersuara merespon pernyataan tersebut.
Diantaranya mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Muh Dzikir Zainul.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unhas ini mengaku tugas mahasiswa kini mengawal pernyataan tersebut.
Baca juga: Rp 665 Triliun Dana Pendidikan Lari Kemana?
Agar bisa dijalankan setiap kampus sesuai arahan Mendikbudristek.
"Tentu kalau ada jaminan dari Menteri harus ditindaklanjuti Kampus. Melihat pernyataan tersebut pastinya ada rasa tenang lah," kata mahasiswa angkatan 2023, Senin (27/5/2024)
"Tapi tetap mahasiswa harus mengawal arah kebijakan kampus terkait UKT. Sehingga bisa mengakomodir setiap mahasiswa mampu mengakses Pendidikan terjangkau," tandasnya.
Serupa disampaikan Mahasiswa Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Nurjannah.
Mahasiswi angkatan 2021 ini menyambut baik keputusan Nadiem Makarim.
Baca juga: Nadiem: UKT Naik Hanya untuk Maba
Sebelumnya Nur mengaku prihatin juga mendengar huru-hara kenaikan UKT.
Sebab dirasa akan memberatkan sejumlah mahasiswa baru dikampusnya.
"Alhamdulillah yah kalau ada kepastian seperti ini. Jadi untuk adik-adik yang baru masuk bisa disesuaikan kemampuannya dengan UKT yang ada," katanya.
Pernyataan Mendikbudristek ini dinilai menjadi angin segar mahasiswa untuk bisa tenang sejenak.
Meskipun menurutnya tetap dibutuhkan pengawalan terhadap arah kebijakan tersebut.
Baca juga: Respon Rektor UNM Prof Karta Jayadi UKT Mahasiswa Batal Naik
Polemik UKT
Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, mengatakan isu mahalnya UKT mengungkap minimnya prioritas pemerintah dalam mengembangkan akses pendidikan tinggi.
Ia mengecam pandangan pemerintah yang masih menganggap pendidikan tinggi sebagai sesuatu yang bersifat tersier atau tidak wajib.
Padahal untuk mencapai Indonesia Emas 2024 sebagaimana yang digadang-gadang pemerintah, diperlukan pembentukan generasi yang lebih cerdas.
Eliza juga menyesalkan minimnya alokasi anggaran untuk perguruan tinggi yang hanya 0,6 persen dari APBN.
Angka tersebut masih jauh dari standar ideal yang ditetapkan Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) sebesar 2 persen dari APBN.
Padahal di atas kertas, alokasi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah 20 persen dari total APBN yang bersifat sebagai belanja wajib atau mandatory spending.
“Nol koma enam persen dari APBN yang untuk perguruan tinggi, itu kan kecil banget, sekitar Rp8,6 trilliunan, dan harus dibagi ke perguruan tinggi negeri dan juga swasta. Itu kan kecil banget jadinya, “ujar Eliza dilansir dari VOA.
Menurut Eliza, setelah universitas di Indonesia diubah menjadi badan hukum, disebut Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), kampus harus mencari pendanaan sendiri.
Akibatnya, kampus menanggung biaya operasional dan kebutuhan lainnya sendiri, yang berdampak pada kenaikan biaya UKT yang relatif lebih mahal bagi masyarakat.
Meskipun UKT dirancang untuk memperhatikan keadilan dengan adanya 9-10 golongan atau kelompok.
Tetapi pemerintah membatasi jumlah mahasiswa yang termasuk dalam golongan UKT 1 dan 2 hanya sebesar 20 persen dari total, sementara sisanya tergantung pada kebijakan kampus.
Besaran golongan UKT 1 dan 2 sendiri ditetapkan sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta.
Pada tahap ini, kata Eliza, pemerintah sudah tidak bisa mengintervensi.
“Ada kampus yang mereka sudah eksis, sudah memiliki rating yang baik, ini mereka biaya maintenance untuk menjaga eksistensi dan juga kredibilitasnya relatif lebih mahal, misalnya untuk biaya publishing di jurnal atau index internasional. Nah itu kan mahal juga dan ini membuat setiap kampus di Indonesia berbeda-beda, dari biaya operasionalnya dan juga besaran UKTnya,” ungkapnya.
Untuk mencegah UKT menjadi mahal, Eliza menyerukan kepada pemerintah untuk mengalokasikan minimal 2 persen dari APBN untuk perguruan tinggi, sesuai dengan rekomendasi UNESCO.
Dia juga menyarankan untuk merancang program wakaf dalam sektor pendidikan, yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur fisik.
Dia menekankan pentingnya meningkatkan investasi dalam pengembangan sumber daya manusia saat ini.
“Sebetulnya skema wakaf seperti endowment fund atau dana abadi seperti yag dilakukan LPDP. Nah sekarang LPDP memiliki endowment fund-nya relatif besar .Nah ini seharusnya juga diterapkan diberbagai macam kampus sehingga bisa mengurangi beban yang diberikan kepada masyarakat karena kampusnya mendapatkan pembiayaan dari berbagai macam sumber tidak hanya dari APBN dan tidak juga hanya dari masyarakat tetapi ada dari skema lain misalnya dari wakaf,” jelas Eliza.
Selain itu, dia juga mengusulkan adanya program pinjaman dengan bunga rendah bagi orangtua mahasiswa.
Skema ini mirip dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tetapi difokuskan pada sektor pendidikan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.