Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

KPU Takalar Nilai Tak Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan, Amin-Arfah Melawan!

Amin-Arfah menilai KPU Takalar seharusnya memberikan waktu untuk melengkapi data yang belum lengkap dalam kurun 3 kali 24 jam.

Penulis: Makmur | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com/makmur
Suasana sidang sengketa proses di Kantor Bawaslu Takalar. Pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Takalar Amin Yakub-Nur Arfah protes karena KPU Takalar mengembalikan pencalonan mereka melalui jalur independen 

Sidang sengketa proses antara pasangan "Aganta" dengan KPU Takalar telah memasuki sidang ketiga.

Pada hari Jumat (24/5/2024), pihak pemohon menghadirkan 3 saksi (Reskiawan, Ade Putri, dan Alimuddin Pajarang) yang merupakan pembawa berkas pasangan Aganta saat mendaftar di KPU.

Pada hari Sabtu (25/5/2024), giliran pihak KPU Takalar sebagai termohon yang menghadirkan saksi, yaitu Ashari Jufri, yang merupakan admin yang menerima berkas pasangan Aganta saat mendaftar.

Sidang Sengketa Proses yang melibatkan calon pasangan Aganta dan KPU masih akan terus berlanjut.

Hari Minggu (26/5/2024) kedua pihak masing-masing akan menyerahkan kesimpulan ke Bawaslu.

Dan hari Selasa (28/5/2024) akan diadakan sidang pembacaan putusan.

"Sudah 3 kali sidang. Sidang mendengarkan saksi dari KPU, penyerahan kesimpulan dan Selasa pembacaan putusan," kata Ratnawati yang juga Kasubag Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Takalar saat selesai sidang di Kantor Bawaslu Takalar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved