Pilkada Takalar 2024
KPU Takalar Nilai Tak Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan, Amin-Arfah Melawan!
Amin-Arfah menilai KPU Takalar seharusnya memberikan waktu untuk melengkapi data yang belum lengkap dalam kurun 3 kali 24 jam.
Penulis: Makmur | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Sidang sengketa proses antara pasangan "Aganta" dengan KPU Takalar telah memasuki sidang ketiga.
Pada hari Jumat (24/5/2024), pihak pemohon menghadirkan 3 saksi (Reskiawan, Ade Putri, dan Alimuddin Pajarang) yang merupakan pembawa berkas pasangan Aganta saat mendaftar di KPU.
Pada hari Sabtu (25/5/2024), giliran pihak KPU Takalar sebagai termohon yang menghadirkan saksi, yaitu Ashari Jufri, yang merupakan admin yang menerima berkas pasangan Aganta saat mendaftar.
Sidang Sengketa Proses yang melibatkan calon pasangan Aganta dan KPU masih akan terus berlanjut.
Hari Minggu (26/5/2024) kedua pihak masing-masing akan menyerahkan kesimpulan ke Bawaslu.
Dan hari Selasa (28/5/2024) akan diadakan sidang pembacaan putusan.
"Sudah 3 kali sidang. Sidang mendengarkan saksi dari KPU, penyerahan kesimpulan dan Selasa pembacaan putusan," kata Ratnawati yang juga Kasubag Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Takalar saat selesai sidang di Kantor Bawaslu Takalar.(*)
Pilkada Takalar 2024
Amin-Arfah Takalar
jalur perseorangan
Jalur Independen
KPU Takalar
Bawaslu Takalar
Terbongkar Foto Komjen Pol Fadil Imran Bersama Camat-Kades, Hakim MK Langsung Konfirmasi ke Bawaslu |
![]() |
---|
Hakim Arief Hidayat Tunjukan Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat dan Kades Takalar |
![]() |
---|
Daeng Manye Habiskan Rp791 Juta untuk Menang Pilkada Takalar, 20 Kali Lipat dari Syamsari Kitta |
![]() |
---|
Dituding Politik Uang di Pilkada Takalar, Kubu Syamsari-Nojeng Serang Balik Ketua Tim Firdaus-Hengky |
![]() |
---|
Haji Bur Blak-blakan Syamsari-Natsir Pakai 'Serangan Fajar', Yakin Gugatan ke MK Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.