Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

KPU Takalar Nilai Tak Penuhi Syarat Dukungan Jalur Perseorangan, Amin-Arfah Melawan!

Amin-Arfah menilai KPU Takalar seharusnya memberikan waktu untuk melengkapi data yang belum lengkap dalam kurun 3 kali 24 jam.

Penulis: Makmur | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com/makmur
Suasana sidang sengketa proses di Kantor Bawaslu Takalar. Pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Takalar Amin Yakub-Nur Arfah protes karena KPU Takalar mengembalikan pencalonan mereka melalui jalur independen 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pasangan bakal calon bupati dan Wakil Bupati Takalar Amin Yakub-Nur Arfah (Aganta) berbeda penafsiran dengan KPU Takalar terkait aturan penerimaan dan penolakan berkas pencalonan di Sidang Sengketa Proses oleh Bawaslu Takalar.

Menurut pasangan jalur independen Aganta, sebagai pemohon diwakili Nur Arfah, menafsirkan KPU seharusnya tidak mengembalikan berkas mereka bawa belum lama ini ke kantor KPU Takalar.

Alasannya, secara kuantitatif, persyaratan yang mereka bawa sudah terpenuhi.

"Sebagai orang yang punya pengalaman sebagai komisioner KPU, saya ingin sampaikan bahwa dalam proses itu ada tiga tahapan," kata Nur Arfah di Kantor Bawaslu Takalar, Jumat (24/5/2024) lalu.

"Penerimaan berkas verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Di tahap verifikasi berkas itu yang dilihat kuantitasnya. Jumlah keseluruhan. Bukan kebenaran kualitatifnya, kalau kebenaran kualitatifnya dilihat pada tahap verifikasi selanjutnya."

"Di persyaratan itu diwajibkan membawa 22.785 dukungan. Sementara kami malam itu telah membawa 26 ribu lebih," Arfah menambahkan.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir Serius Maju Pilkada Takalar 2024, Daftar Pertama di PKB Takalar

Baca juga: Pengusaha Muda Isnan Dahir Rani Siap Bertarung di Pilkada Takalar 2024, Bidik Kursi Bupati

Arfah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 707 dari KPU RI, pihaknya seharusnya diberikan waktu melengkapi data yang belum lengkap dalam kurun waktu 3 kali 24 jam.

"Dalam Surat Edaran 707 KPU RI, pasangan calon independen membawa dokumen hardcopy dan atau softcopy. Kata "dan/atau" artinya bisa salah satu. Dan kami saat itu membawa dokumen softcopynya," kata Arfah.

Tetapi, kata Nur Arfa, KPU malah mengembalikan berkasnya dan tidak memberi alasan yang jelas.

Karenanya, pihaknya kemudian mengajukan permohonan gugatan (ajudikasi) ke Bawaslu Takalar yang tengah berlangsung saat ini.

Komisioner KPU Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim membantah bahwa pihaknya menolak berkas pasangan Aganta dengan tanpa alasan.

"Kami menolak karena persyaratan berkas yang mereka bawa sebagai besar tidak sesuai dengan indikator-indikator persyaratan yang ada dalam model dokumen B1-KWK-PERSEORANGAN dan/atau model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang disyaratkan dalam Surat Edaran 707 dan berlandaskan KPT 532," kata Ibrahim yang adalah Koordinator Divisi Teknis KPU Takalar di Kantor Bawaslu Takalar, Jumat (24/5/2024) malam.

"Berkas yang memenuhi syarat indikator cuma 1.617, dan selebihnya tidak, sehingga kami tidak lanjutkan perhitungan," tambah Ibrahim.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532, model dokumen B1-KWK-PERSEORANGAN memiliki indikator sebagai: (1) dokumen dapat dibuka, dibaca, dan diakses secara jelas; (2) memuat nama calon perseorangan; (3) diisi dengan lengkap; (4) ditempel dengan fotocopy KTP-el atau dilampiri dengan dokumen kependudukan; (5) alamat berada dalam daerah pemilihan; (6) formulir sesuai dengan template; dan (7) ditandatangani oleh pendukung.

Sementara untuk model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK indikatornya: (1) dokumen dapat dibuka, dibaca, dan diakses secara jelas; (2) diisi dengan lengkap; (3) memuat pernyataan pendukung; (4) formulir sesuai dengan template; dan (5) ditandatangani pendukung bersangkutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved