Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung Dikuntit Anggota Densus 88, Sering Tangani Kasus Besar

Profil Febrie Adriansyah Jampidsus Kejaksaan Agung viral dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri saat sedang makan di restoran Prancis

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Karier Febrie Adriansyah dimulai saat dirinya bekerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.

Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kepala Seksi Intelijen.

Setelah itu, Febrie kemudian berpindah-pindah tugas.

Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Febrie juga pernah menduduki jabatan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus).

Saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar.

Tiga di antaranya kasus besar yang ditangani Febrie adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Pada 29 Juli 2021, Febrie diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

Baru lima bulan menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta, ia diangkat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung.

Febrie resmi dilantik sebagai Jampidsus Kejagung pada 6 Januari 2022.

Polri Harus Berani Ungkap Dalang di Belakangnya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku instansi tempat Densus Antiteror 88 bernaung, diminta untuk buka suara perihal siapa dalang dibalik penguntitan itu. 

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawa Adi Nugroho mengatakan Polri harus bisa mengungkap apa motif anggota Densus 88 yang diamankan Polisi Militer (PM) itu. 

Menurutnya Polri harus bia menerangkan apa motif dan siapa sosok pemberi perintah atas misi yang diemban anggota tersebut.

"Harus dilacak apakah yang bersangkutan bergerak sendiri atau ada perintah perwira yang pangkatnya lebih tinggi, baik di internal Densus sendiri atau dari satuan lain," ujar dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved