Kasus Pembunuhan di Lutim
Pelaku Pembunuhan di Powosoi Lutim Sulsel Ditangkap, Motif Sakit Hati Adik Dinikahi Korban
Polres Luwu Timur menangkap WN (29) terduga pelaku pembunuhan terhadap Aswan Sanuddin (41).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Polres Luwu Timur menangkap WN (29) terduga pelaku pembunuhan terhadap Aswan Sanuddin (41).
Sebelumnya, Aswan dilaporkan lompat ke sungai Powosoi, Dusun Karambua, Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Luwu Timur pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Lalu, pada Rabu (15/5/2024), Aswan ditemukan tim SAR sekitar pukul 16.00 Wita dalam kondisi meninggal dunia.
Keluarga korban, Rusli Manda meminta polisi melakukan penyelidikan terkait kerabatnya lompat ke sungai dan ditemukan meninggal.
"Kami menduga korban dibunuh. Dan kami berharap polisi dapat menyelidiki kasus ini secara terbuka," kata Rusli.
Korban Aswan Sanuddin (41) warga Desa Sumpira, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.
Terduga pelaku warga Desa Kalaena.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik mengatakan WN merupakan adik dari istri siri korban bernama Kardiana.
Baca juga: Mabuk Ballo, Pria di Pabeta Lutim Sulsel Parangi Sepupu
"Saat ini, WN sedang ditahan di Polres Luwu Timur. Pelaku adalah ipar korban," kata Humas Bripka Taufik, Jumat, (24/5/2024).
Selain WN lanjut Bripka Taufik, polisi memburu terduga pelaku lain yang merupakan rekan tersangka yaitu WY.
Bripka Taufik mengatakan, pelaku menganiaya korban karena motif sakit hati. Ia tidak setuju hubungan korban dan saudarinya.
"Pelaku marah karena tidak setuju dengan pernikahan korban dengan sodara perempuannya," tutur Bripka Taufik.
Dijelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku mengetahui korban sedang berada di rumah saudarinya.
Pelaku pun waktu hari kejadian, langsung kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah badik.
"Saat mengetahui korban berada di rumah istrinya, pelaku langsung mengambil badik dirumahnya. Rumah pelaku dan istri korban ini bersebelahan,"
"Saat di luar rumah, korban dan pelaku WN berpapasan, pelaku memukul korban, pada saat itu datang pelaku WY membantu WN, kini WY masih dalam pencarian oleh penyidik," imbuh Bripka Taufik.
Korban berusaha menyelamatkan diri dan berlari ke arah jembatan dan kedua pelaku mengejar.
"Pada saat pelaku menghampiri korban di jembatan pelaku membawa sebilah badik," paparnya.
Mengenai penyebab kematian korban, polisi belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil otopsi.
"Kami belum bisa simpulkan apa yang terjadi di jembatan. Tapi pelaku mengaku jika korban melompat sendiri di jembatan, tapi kita tunggu hasil otopsi," ujar Andi Muh Taufik.
Pelaku telah ditahan dan disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-3 lebih Subs Pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) KUHPidana dan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.