Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga SIM

Daftar Harga SIM A, B, C dan Internasional Berlaku Mei 2024, Termahal Cuma Rp250 Ribu

Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi SIM- Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C. 

* SIM C I: Rp 100.000

* SIM C II: Rp 100.000

* SIM D: Rp 50.000

* SIM D I: Rp 50.000

* SIM Internasional: Rp 250.000

Selain tarif di atas, pemohon juga akan dikenakan tarif tes psikologi maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Serta, biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.

Biaya perpanjangan SIM

Menurut aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.

Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved