Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga SIM

Daftar Harga SIM A, B, C dan Internasional Berlaku Mei 2024, Termahal Cuma Rp250 Ribu

Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi SIM- Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harga terbaru Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor hingga mobil.

Harga SIM paling mahal cuma Rp250 ribu.

Belakangan ini muncul kabar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bakal menggantikan nomor SIM.

Sehingga sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan.

Namun sampai saat, SIM masih menggunakan nomor sendiri.

Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya.

Sehingga setiap pengendara wajib mengajukan permohonan untuk membuat SIM.

Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.

Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:

* SIM A: Rp 120.000

* SIM B I: Rp 120.000

* SIM B II: Rp 120.000

* SIM C: Rp 100.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved