Harga SIM
Daftar Harga SIM A, B, C dan Internasional Berlaku Mei 2024, Termahal Cuma Rp250 Ribu
Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:
TRIBUN-TIMUR.COM - Harga terbaru Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor hingga mobil.
Harga SIM paling mahal cuma Rp250 ribu.
Belakangan ini muncul kabar, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bakal menggantikan nomor SIM.
Sehingga sistem administrasi menjadi lebih sederhana dengan integrasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan diharapkan dapat digunakan untuk semua keperluan.
Namun sampai saat, SIM masih menggunakan nomor sendiri.
Terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya.
Sehingga setiap pengendara wajib mengajukan permohonan untuk membuat SIM.
Guna mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berkas administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan dengan melakukan tes.
Adapun biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut besaran tarif resmi pembuatan SIM per Mei 2024 sesuai golongan atau jenis kendaraan yang dioperasikan:
* SIM A: Rp 120.000
* SIM B I: Rp 120.000
* SIM B II: Rp 120.000
* SIM C: Rp 100.000
Kisah Sertu Mustari, Purnawirawan Kopassus Asal Jeneponto Dapat Bantuan Rumah dari Kasad |
![]() |
---|
Bupati Wajo Tutup Turnamen Pemuda Pancasila Cup di Pammana, Kelurahan Cina Raih Juara |
![]() |
---|
Loyalitas Sang Ketua Pjs RT Masale: Siaga 24 Jam Demi Warga, Sakit pun Tetap Jalan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Motor Listrik di Makassar DP Hanya Rp80 Ribu |
![]() |
---|
590 Kamar Ludes! NasDem 'Borong' Hotel Claro Makassar 8–10 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.