Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Kemenag: Jamaah Haji Tak Menggunakan Visa Haji Akan Didenda 10 Ribu Riyal Atau Rp42,8 Juta

Adapun kata Ikbal, jika terdapat jamaah tidak menggunakan visa haji maka akan mendapatkan beberapa ganjaran oleh pemerintah setempat.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Kepala Bidang Penyelenggar Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Ikbal Ismail di Asrama Haji Sudiang, Jl Asrama Haji, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Penyelenggar Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ikbal Ismail ingatkan jamaah agar menggunakan visa haji.

Pasalnya, pemeriksaan akan dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi dan mengecek seluruh bisa jamaah calon haji (JCH).

"Tahun-tahun sebelumnya masih terdapat jamaah calon haji yang belum menggunakan visa haji," katanya saat ditemui di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Kamis (23/5/2024).

Adapun kata Ikbal, jika terdapat jamaah tidak menggunakan visa haji maka akan mendapatkan beberapa ganjaran oleh pemerintah setempat.

Seperti halnya akan didenda 10 ribu riyal atau setara Rp42,8 juta dan deportasi.

Lalu untuk badar atau perantara akan dikenakan sanksi sebesar 50 ribu riyal atau sebanyak Rp214 juta dan mendapatkan penahanan selama enam bulan serta deportasi.

"Jamaah yang tidak menggunakan visa haji agar kembali ke negara masing-masing, kalau memaksa dan terjaring razia akan didenda," ungkapnya.

Lanjut Ikbal, pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya terdapat beberapa kasus jamaah harus kekurangan tenda saat melakukan rukun haji di Armuzna.

Hal itu dikarenakan karena jamaah tidak menggunakan Visa haji sehingga perkiraan fasilitas terbilang kurang karena soal adminitrasi itu.

"Hari ini batas akhir 23 Mei bagi para jamaah yang tidak menggunakan visa haji untuk segera kembali ke negara masing-masing," jelasnya

*Berikut rincian Rencana Perjalanan Haji 1445 H/2024 M:

1). 03 Dzulqa’idah 1445 / 11 Mei 2024, Jemaah Haji masuk Asrama Haji

2). 04-15 Dzulqa’idah 1445 / 12-23 Mei 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Indonesia ke Madinah

3). 13-24 Dzulqa’idah 1445 / 21 Mei-01 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang I dari Madinah ke Makkah

4). 16 Dzulqa’idah-04 Dzulhijjah 1445/24 Mei-10 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Indonesia ke Jeddah

5). 04 Dzulhijjah 1445 / 10 Juni 2024, Closing Date

6). 08 Dzulhijjah 1445 / 14 Juni 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji dari Makkah ke Arafah

7). 09 Dzulhijjah 1445 / 15 Juni 2024, Wukuf di Arafah

8). 10 Dzulhijjah 1445 / 16 Juni 2024, Idul Adha

9). 11-13 Dzulhijjah 1445 / 17-19 Juni 2024, Hari Tasyrik I, Tasyrik II (Nafar Awal), Tasyrik III (Nafar Tsani)

10). 16-27 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni-03 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gelombang I dari Jeddah ke Indonesia

11). 16 Dzulhijjah 1445 / 22 Juni 2024, Awal Kedatangan Jemaah Haji Gelombang I di Indonesia

12). 20 Dzulhijjah 1445-07 Muharram 1446 / 26 Juni-13 Juli 2024, Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah

13). 28 Dzulhijjah 1445-15 Muharram 1446 / 04-21 Juli 2024, Pemulangan Jemaah Haji Gel. II dari Madinah ke Indonesia

14). 01 Muharram 1446 / 07 Juli 2024, Tahun Baru Hijriah

15). 16 Muharram 1446 / 22 Juli 2024, Akhir kedatangan Jemaah Haji Gel. II di Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved