Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung Belum Kelar, KSU Bina Duta Tunggu Putusan PN Makassar Sebelum Kasasi

Menurut pihak KSU Bina Duta belum ada amar putusan yang keluar dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Muhdar (kedua dari kanan) saat ditemui di Kantor KSU Bina Duta di Jl Trans Sulawesi, Kota Makassar, Selasa (21/5/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - KSU Bina Duta sebagai pengelola pasar mempertanyakan isu beredar mengenai kemenangan H Irwan Cs atas pengelolaan pasar butung.

Menurut pihak KSU Bina Duta belum ada amar putusan yang keluar dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Lalu pihak H Irwan Cs mengakui bahwa telah ada amar putusan yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor: 165/Pdt Bth/2023/PN.Mks, dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi dengan Nomor:137/PDT/2024/PT.Mks.

Diketahui, Sengketa pengelolaan Pasar Butung Kota Makassar masih bergulir di PN Makassar hingga saat ini.

Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Muhdar mengatakan, putusan tersebut belum diterima oleh pihak KSU Bina Duta.

"Putusan perkara perlawanan yang sementara ini berjalan yaitu turunnya putusan dari PN Makassar Samapi hari ini kami belum menerima isi putusan tersebut," katanya saat ditemui di Kantor KSU Bina Duta, Jl Trans Sulawesi, Kota Makassar, Selasa (21/5/2024).

Muhdar juga mengaku, kalaupun putusan tersebut telah keluar, hasil itu belum sepenuhnya final.

"Kalaupun sudah ada putusan itu belum putusan final karena masih ada upaya-upaya hukum selanjutnya," ujarnya.

Setelah nantinya ada pemberitahuan resmi dari PN Makassar, kata Muhdar, mereka akan mengajukan keberatan.

"Kami akan mengajukan keberatan atas kasus itu dengan menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.

"Tentu bukan hanya kasasi, perkara ini masih berjalan jadi kita masih menunggu prosesnya karena perkaranya masih jalan," tambah dia.

Lanjut Muhdar, olehnya hingga saat ini mereka masih menunggu turunnya keputusan resmi dari PN Makassar.

"Dalam persoalan ini kasusnya masih jalan belum ada amanah juga dari pengadilan karena perkaranya masih lanjut ke MK," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved