IJTI Tolak RUU Penyiaran dan Desak Transparansi Hasil Seleksi KPID Sulsel
Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) menolak RUU penyiaran mengancam kebebasan Pers..
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) menolak RUU penyiaran mengancam kebebasan Pers.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyiaran terus menuai kritik.
Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers.
Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
Salah satu pasal menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.
Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007.
Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024.
Datanya bahkan telah dikantongi oelh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ada yang toxic terhadap kebebasan pers. Kita belum tahu siapa yang memasukan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," katanya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Mohammad Sardi mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan pada proses rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan.
Masing-masing komisioner terpilih tidak memiliki latar belakang penyiaran.
Bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.
Kuat dugaan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara tertutup.
Hal tersebut diduga kuat melanggar "PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR : 02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9 nomor 5 dan 7 berbunyi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.
Serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).
Sardi pun mempertanyakan sang inisiator hingga terdapat pasal yang merugikan jurnalis.
Apalagi dalam salah satu pasal, mewajibkan penyelesaian sengketa pers di KPI. Pelanggaran etik jurnalis akan diselesaikan oleh komisoner yang dipilh oleh anggota DPR.
"Jelas kacau jika ini disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis. Menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers," tegasnya, dalam keterangannya diterima, Senin (20/5/2024).
Sehingga, IJTI Sulsel juga mendorong transparansi hasil rekrutmen KPID Sulsel.
Sebelumnya, IJTI sulsel bersama Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) telah melayangkan surat kepada ketua DPRD sulsel, sejak 13 Mei 2024 lalu, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU mendengarkan langsung terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner [KPI] Daerah Sulawesi Selatan.
Kuat dugaan dua pasal dilanggar dalam proses rekrutmen itu. Namun hingga kini, belum mendapat respon dari Ketua DPRD Sulsel. (*)
Laporan TribunTimur.com, Sayyid Zulfadli
Tikus Kota |
![]() |
---|
Aswar Hasan: Saya Sakit Fisik Tapi Tidak Otak Dinda |
![]() |
---|
Skuad PSM Pakai Passappu dan Dijamu Pallubasa di Rujab Wali Kota Makassar |
![]() |
---|
8 OPD Makassar Masuk Daftar Merah, Serapan Anggaran Rendah di PU, Dispora, hingga DLH |
![]() |
---|
Kisah Aswar Hasan Sempat Ditolak Jadi Komisioner KPI Pusat, Dibela Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.