Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AJI Makassar: Tolak RUU Penyiaran karena Ancam Jurnalis dan Content Creator

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Makassar menilai revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR akan membawa jurnalisme di Indonesia ke

Editor: Edi Sumardi
SURYA/PURWANTO
Aksi menolak RUU Penyiaran di Malang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024). RUU Penyiaran mengancam kebebasan pers. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Makassar menilai revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR akan membawa jurnalisme di Indonesia ke masa suram.

Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang mencakup batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Berdasarkan draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara jelas membatasi aktivitas jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

Pemerintah berusaha untuk melakukan pengendalian yang berlebihan terhadap ruang gerak warga negaranya.

Hal ini tidak hanya melanggar hak atas kebebasan pers, tetapi juga hak publik atas informasi.

Sekretaris AJI Makassar, Ardiansyah Hendartin mengatakan, revisi UU Penyiaran juga bertentangan dengan semangat demokrasi yang telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dirancang untuk melindungi kerja jurnalistik dan menjamin hak publik atas informasi.

"Selain jurnalis, content creator berpotensi jadi korban dari RUU Penyiaran. Harus kita tolak," kata Ardiansyah Hendartin, Senin (20/5/2024).

Ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran jadi sorotan.

1. Pasal 8A ayat (1) huruf q

Pasal 8A ayat (1) RUU Penyiaran menyebutkan 17 wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Salah satu wewenang yang tercantum dalam huruf q adalah "menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran".

Wewenang KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik dalam RUU Penyiaran bertentangan dengan fungsi Dewan Pers yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers menyatakan, Dewan Pers salah satunya berfungsi "memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers".

IJTI Sulsel Tolak RUU Penyiaran dan Hasil Seleksi KPID yang Tak Transparan

2. Pasal 28A

Pasal 28A ayat (1) melarang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) menyalurkan isi siaran dengan kriteria tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved