Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

Bawaslu Rekrut 227 Panwaslu Kelurahan/Desa di Pilkada Luwu Sulsel

Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Pilkada 2024.

dok pribadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Irpan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Pilkada 2024.

Sebanyak 227 PKD tersebar di 22 kecamatan akan diseleksi ulang.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku, pihaknya akan menerima berkas calon PKD di kantornya Jl Sawerigading, Sabe, Kecamatan Belopa Utara.

"Selain itu, pendaftaran juga dilakukan secara online dengan mengirimkan berkas pendaftaran ke alamat email resmi rekruitmen.panwaspemilihan2024@gmail.com," jelasnya.

Masa penerimaan hingga verifikasi berkas akan berlangsung dari 18-21 Mei 2024.

"Selain merupakan warga negara Indonesia. Masyakarat yang ingin mendaftar sebagai PKD, berusia paling rendah 21 tahun," bebernya, Sabtu (18/5/2024).

Kata Irpan, pendaftar juga harus melampirkan KTP sebagai bukti berdomisili di wilayah tersebut.

Baca juga: Jabbal Idris Intens Komunikasi di 3 Parpol, Bocorkan Kriteria Ideal Calon Wakil di Pilkada Luwu

Menurut Irpan, para pendaftar PKD juga harus memiliki bukti tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," akunya.

Selain itu, Bawaslu Luwu juga akan meneliti apakah para pelamar tidak terdaftar sebagai keanggotaan partai politik.

"Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun," ujarnya.

Berikut persyaratan bagi pelamar PKD:

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved