Pj Gubernur Sulsel Diganti
DPRD Sulsel Tak Persoalkan Prof Zudan Jadi Pj Gubernur, DPRD Sulbar Menolak dan Surati Jokowi
Sebelumnya Prof Zudan bertugas di Sulbar dan akan menjadi Pj Gubernur Sulsel menggantikan Bahtiar Baharuddin.
TRIBUN-TIMUR.COM - DPRD Sulawesi Selatan tidak terpengaruh dengan penolakan DPRD Sulawesi Barat, terhadap Prof Zudan Arif sebagai Pj Gubernur.
Sebelumnya Prof Zudan bertugas di Sulbar dan akan menjadi Pj Gubernur Sulsel menggantikan Bahtiar Baharuddin.
“Iklim politik dan dinamika di Sulbar tentu berbeda dengan Sulawesi Selatan. Bisa jadi di sana ditolak, tapi di Sulsel bisa membangun kemitraan dengan baik,”kata Ketua Fraksi Golkar Rahman Pina, ketika ditanya terkait penolakan DPRD Sulbar ke Prof Zudan yang akan Pj Gubernur Sulsel.
Kini ramai beredar di media sosial dan grup WhatsApp, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi melayangkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Sulbar itu, meminta presiden untuk tidak memperpanjang masa tugas sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
Penolakan itu kemudian dikabulkan.
Tapi bukannya malah diberhentikan, Prof Zudan malah ditempatkan sebagai Pj Provinsi induk Sulbar, yakni Zoj Gubernur Sulsel.
Rahman Pina mengatakan DPRD Sulsel tidak dalam posisi menolak atau menerima kehadiran Prof Zudan sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Meski dalam regulasi yang diterbitkan Depdagri, sejatinya DPRD Sulsel diberi kewenangan untuk mengusulkan nama Pj Gubernur.
“Kami siap menerima dan bekerjasama kemitraan dengan Pj gubernur, siapapun itu," kata Rahman Pina.
"Tapi pengalaman di Sulbar tentu menjadi bahan evsluasi diri bagi Prof Zudan saat memimpin Sulsel. Jangan kesalahan yang sama juga terjadi di Sulsel,” lanjut dia.
Prof Zudan resmi jabat Pj Gubenur
Sumpah jabatan Prof Zudan Arif Fakhrulloh berkumandang di Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Prof Zudan Arif bersumpah menjalankan tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
Pelantikan dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Bersediakah saudara sumpah menurut agama islam?," tegas Tito sebelum memimpin sumpah.
"Bersedia," jawab Prof Zudan Arif Bersama 4 Pj Gubernur Lainnya
Setelah itu, Tito Karnavian memimpin sumpah para Pj Gubernur ini.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," tegas Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Para Pj Gubernur terpilih menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Dengan penuh khidmat Prof Zudan Arif dilantik menjadi Pj Gubernur Sulsel.
Pemasangan tanda jabatan pun langsung diberikan Tito Karnavian kepada Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Pejabat Sulsel Diundang Hadiri Pelantikan
Dari surat undangan yang beredar, pelantikan berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jl Medan Merdeka Utara No 7 Jakarta Pusat.
Rangkaian pelantikan akan dimulai pukul 08.00 WIB.
Sejumlah pejabat Forkopimda termasuk dalam undangan.
Mulai dari Sekretaris Daerah Sulsel, Ketua DPRD Sulsel.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Lalu Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Panglima Komando Pasukan Udara II, Komandan Lantamal VI.
Serta Kepala Badan Intelejen Daerah Sulsel.
Daftar pejabat forkopimda ini bakal mendapat akses masuk untuk mengikuti pelantikan.
Nama Prof Zudan Arif Fakhrullah pun dapat dipastikan memimpin Sulsel.
Dirinya menggantikan Bahtiar Baharuddin.
"Insyaallah mohon doa ya. Insyaallah ke Sulsel, bertugas di sana," jelas Prof Zudan Arif kepada Tribun-Timur.com, Kamis (16/5/2024) malam.(*)
Prof Zudan Arif Fakrulloh Ingin Sulsel Lebih Hijau |
![]() |
---|
Bagaimana Nasib Program Bahtiar Baharuddin di Tangan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh? |
![]() |
---|
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Lanjutkan Program Bahtiar, Termasuk Tanam Pisang? |
![]() |
---|
2 Alasan Bahtiar Minta Warga Sulsel Kawal Lahan Eks PT Vale |
![]() |
---|
Curhat Bahtiar Saat Digantikan Prof Zudan Jadi Pj Gubernur Sulsel, Titip Pesan Khusus Buat Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.