KPK Geledah Rumah Adik SYL
Rumah Adik SYL Digeledah KPK Depan 2 Kuasa Hukum
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah rumah keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga sore.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hingga pukul 16.55 Wita, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah rumah keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/5/2024) sore.
Rumah milik adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo itu berlokasi di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Rumah digeledah Tim KPK berjumlah tiga orang mengenakan rompi bertuliskan KPK, sejak pukul 14.30 Wita.
Penggeledahan itu dikawal personel Sabhara Polda Sulsel bersenjata Laras panjang.
Pantauan di lokasi, dua pria mengaku sebagai kuasa hukum Tenri Angka sempat memasuki pekarangan rumah.

Namun, tidak berselang lama keduanya pun keluar kembali dari dalam pekarangan.
"Saya diminta untuk memantau rumahnya," kata Muhammad Nasir dihampiri seusai dari dalam rumah.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Adik SYL di Jl Hertasning Makassar
"Saya sebagai Kuasa Hukum keluarga, namun karena teman-teman advokat juga sudah ada perwakilan di situ jadi kami serahkan kepada kuasa hukum yang sudah ada di dalam," sambungnya.
Muhammad Nasir enggan berkomentar lebih jauh terkait hasil pantauannya.
"Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada disita, kami nda sampai ke situ," ujar Muhammad Nasir.
Dirinya mengaku, belum mengetahui kaitan rumah Tenri Angka dengan kasus rasua menyeret Syahrul Yasin Limpo.
"Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Letjen Hertasning, Makassar, Kamis (16/5/2024) siang.
Pantauan di lokasi, Tim Penyidik KPK hadir menggunakan mobil Innova hitam dengan plat B 2026 IG.
Selain itu ada menumpangi mobil Nissan March merah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.