KPK Geledah Rumah Adik SYL
Jubir KPK Janji Beberkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berjanji akan membeberkan hasil penggeledahan di rumah adik terdakwa kasus korupsi SYL.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berjanji akan membeberkan hasil penggeledahan di rumah adik terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah digeledah merupakan kediaman adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (16/5/2024).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK mulai pukul 14.30 Wita hingga malam hari.
Pantauan pukul 18.44 Wita, tiga penyidik mengenakan rompi bertuliskan KPK masih berada di dalam rumah berkonstruksi lantai dua tersebut.
"Iya benar masih berlangsung dan akan disampaikan updatenya nanti setelah selesai," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Penyidik KPK hadir menumpangi mobil Innova hitam B 2045 Wita dan satu mobil Nissan March Merah.
Kedatangan penyidik KPK di rumah istri Andi Darussalam ini, sempat mengundang perhatian warga.
Terlebih kehadiran personel kepolisian dari Direktorat Sabhara Polda Sulsel terlibat pengawalan.
Baca juga: Rumah Adik SYL Digeledah KPK Depan 2 Kuasa Hukum
Diketahui Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.