Resmob Polda Sulsel Ringkus Spesialis Curanmor Asal Gowa, Beraksi di Wilayah Gowa-Makassar
Keduanya MAY alias Akbar (27) warga Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Gowa dan RKA alias Kemil(24) warga Desa Bunga Ejayya, Kecamatan Pallangga
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua spesialis pencuri motor di wilayah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar, diringkus Tim Unit 2 Opsnal Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Keduanya MAY alias Akbar (27) warga Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Gowa dan RKA alias Kemil(24) warga Desa Bunga Ejayya, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Akbar ditangkap tim dipimpin Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Abdillah Makmur di Jl Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar.
Sementara, Kemil diringkus saat berada Desa Tompo Gammang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, penangkapan bermula saat ia dan timnya mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya seseorang yang menjual motor Honda CRF hitam merah melalui media sosial Facebook.
Motor yang diduga hasil kejahatan pencurian itu, pun direspon dengan cara anggota Resmob menyamar sebagai pembeli.
"Anggota melakukan Undercover Buy dan sepakat untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 2,5 juta," ujar Abdillah Makmur kepada tribun, Kamis (16/5/2024) malam.
Setelah sepakat, lanjut Abdillah, pelaku Akbar lantas berjanjian melakukan transaksi di Jl Sarappo.
"Sehingga anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku Akbar," terang Abdillah.
Akbar yang asik duduk di tempat tongkrongan tak berkutik saat disergap personel Resmob.
Bahkan ditemukan pisau dapur saat dirinya hendak diborgol Polisi dan motor CRF yang hendak dijualnya.
Kedua tangannya pun diborgol lalu digiring ke dalam mobil untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi sementara, Akbar mengaku mendapat motor CRF yang diduga hasil curian itu dari tangan Kemil.
"Selanjutnya Anggota langsung menuju ke lokasi pelaku lain dan berhasil mengamankan Kemil dan motor Honda Scoopy merah hitam," ungkap Abdillah.
Setelah Kemil berhasil diringkus, Tim Resmob lalu melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain.
Berdasarkan keterangan Kemil lanjut Abdillah, salah satu motor hasil curian berada di bengkel milik lelaki inisial I di Desa Paku Kecamatan Pallangga Gowa
Tim Resmob langsung ke bengkel I dan mendapati motor Yamaha Fino hitam dalam keadaan terbongkar (tanpa mesin).
"Namun lelaki I tidak berada di tempat tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dari catatan kepolisian, kata Abdillah, pelaku Akbar merupakan residivis pelaku Curanmor dan telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara yang sama (Curanmor) di Lapas Sungguminasa Gowa dan Lapas Kabupaten Toraja Utara.
"Rekan pelaku Akbar lainnya atas nama inisial AS dan penadah barang hasil curian atas nama LK. IC saat ini masih dalam proses pencarian (DPO)," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit motor Honda CRF 150 L warna merah hitam, satu motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan No.Pol: DW 2836 DP, satu unit Rangka motor Yamaha Fino warna merah hitam tanpa mesin, satu unit motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam DD 5899 KY.
Satu unit motor Yamaha Mio M3 warna merah dalam kondisi terbongkar (tanpa mesin) diduga hasil curian, satu motor Honda Scoopy warna merah hitam DD 2218 LA (diduga hasil curian).
Selain itu, juga diamankan barang bukti yang digunakan mencuri motor berupa Kunci Letter T, Obeng Plat, Kunci Pas, Tang dan Sebilah Pisau Dapur.(*)
PKB Hadirkan 7 Ambulans Gratis di Sulsel |
![]() |
---|
Foto-foto Perayaan HUT ke-28 PKB di Makassar, Diisi Pemotongan Tumpeng |
![]() |
---|
Jelang Indonesia vs Thailand: Tampil Bagus, Victor Dethan Opsi Starting Eleven |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Dimintai Rp100 Miliar Maju Pilgub Sulsel, Gagal Lalu Terlibat Sindikat Uang Palsu |
![]() |
---|
Orangtua Sering Bertengkar, Murid MIN 1 Makassar Curhat ke Istri Menag Nasaruddin Umar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.