Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jusuf Kalla Bikin Heboh di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina, Sebut BUMN Merugi Harus Dihukum!

Majelis hakim harus turun tangan menenangkan para pengunjung sidang yang riuh bertepuk tangan atas argumentasi Jusuf Kalla.

Editor: Alfian
Tribunnews.com
Jusuf Kalla hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan korupsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Presiden 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla bikin heboh di sidang korupsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada, Kamis (16/5/2024).

Bahkan majelis hakim harus turun tangan menenangkan para pengunjung sidang yang riuh bertepuk tangan atas argumentasi Jusuf Kalla di sidang tersebut.

Sebelumnya, Jusuf Kalla hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan korupsi Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Pada momen itu, Jusuf Kalla memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk Karen Agustiawan.

Dari banyaknya pertanyaan hakim, terdapat satu pertanyaan yang menghasilkan jawaban dari Jusuf Kalla yang bikin heboh.

Hal ini bermula ketika salah satu hakim di sidang tersebut menanyakan terkait kondisi Pertamina.

"Apakah Pertamina untung atau rugi tahu tidak," tanya hakim tersebut kepada Jusuf Kalla.

Kemudian Jusuf Kalla memberikan jawaban tapi disertai dengan penjelasan yang menohok.

"Tidak. Tapi Begini saya boleh tambahkan kalau suatu kebijakan bisnis hanya dua kemungkinannya merugi atau untung. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN harus dihukum," terang Jusuf Kalla.

"Ini bahayanya kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," lanjutnya.

Baca juga: Jusuf Kalla Bongkar Kebijakan Jokowi saat Bersaksi di Korupsi LNG: Banyak Menandatangi Persetujuan

Baca juga: Jusuf Kalla Diajak Terlibat Akhiri Kekerasan di Palestina

Kemudian terdengar pengunjung sidang kompak bertepuk tangan mendengar jawaban JK tersebut.

Tak lama majelis hakim menegur pengunjung sidang karena bertepuk tangan di persidangan.

"Mohon tidak ada tepuk tangan di sini. Karena di sini bukan menonton. Kita mendengarkan fakta di sini. Tolong jangan bertepuk tangan di persidangan," tegur hakim.

"Kalau memang benar keterangan saksi ini. Dipahami saja masing-masing. Mohon jangan tak perlu bertepuk tangan," jelasnya.

Sebagai informasi, Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction. 

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jusuf Kalla Sentil Kebijakan Jokowi

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia (RI), Jusuf Kalla menyinggung kebijakan impor energi masa Presiden Joko Widodo.

Kebijakan impor energi era Jokowi dibahas Jusuf Kalla saat menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.

Karen Agustiawan didakwa terkait korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina.

JK menyinggung Jokowi dalam sidang di Pengadiln Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Pada persidangan ini JK cenderung menerangkan terkait kebijakan pemerintah terkait energi.

Dari keterangannya, JK sempat menyinggung aksi Jokowi yang banyak mengimpor, terlebih dari Cina.

Katanya, kebijakan demikian merupakan hasil dari produk aturan yang sudah ada sejak zaman JK pertama kali menjadi Wapres.

"Memang pada tahun waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangi persetujuan, termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari impor Cina.

Jadi juga itu, karena memang sebelumnya mempunyai suatu peraturan tentang itu," kata JK yang duduk di kursi saksi.

JK mengungkapkan bahwa kebijakan itu merupakan wajar untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Menurutnya hal itu juga dapat menarik perhatian para investor asing ke Indonesia.

Dia pun mengibaratkan pemenuhan kebutuhan energi nasional dan investasi layaknya hubungan ayam dan telur alias tidak bisa diplih mana yang lebih dulu ada.

"Jadi, presiden memperkuat itu, untuk fungsi-fungsi untuk dalam, dengan suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, " ujar JK

Jika investor tak diberi jalan, maka pemenuhan energi nasional akan terancam kurang.

Padahal energi merupakan kebutuhan krusial sebagaimana pangan.

"Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini. Jadi memang energi itu sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved