KPK Geledah Rumah Adik SYL
Jubir KPK Janji Beberkan Hasil Penggeledahan Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berjanji akan membeberkan hasil penggeledahan di rumah adik terdakwa kasus korupsi SYL.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berjanji akan membeberkan hasil penggeledahan di rumah adik terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah digeledah merupakan kediaman adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (16/5/2024).
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK mulai pukul 14.30 Wita hingga malam hari.
Pantauan pukul 18.44 Wita, tiga penyidik mengenakan rompi bertuliskan KPK masih berada di dalam rumah berkonstruksi lantai dua tersebut.
"Iya benar masih berlangsung dan akan disampaikan updatenya nanti setelah selesai," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Penyidik KPK hadir menumpangi mobil Innova hitam B 2045 Wita dan satu mobil Nissan March Merah.
Kedatangan penyidik KPK di rumah istri Andi Darussalam ini, sempat mengundang perhatian warga.
Terlebih kehadiran personel kepolisian dari Direktorat Sabhara Polda Sulsel terlibat pengawalan.
Baca juga: Rumah Adik SYL Digeledah KPK Depan 2 Kuasa Hukum
Diketahui Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.
Adapun pemerasan diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.
Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.
Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Dalam penerimaan gratifikasi ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
2 Kuasa Hukum Tenri Angka Hadir
Pantauan di lokasi, dua pria yang mengaku sebagai kuasa hukum Tenri Angka sempat memasuki pekarangan rumah.
Namun, tidak berselang lama keduanya pun keluar kembali dari dalam pekarangan.
"Saya diminta untuk memantau rumahnya," kata Muhammad Nasir dihampiri seusai dari dalam rumah.
"Saya sebagai Kuasa Hukum keluarga, namun karena teman-teman advokat juga sudah ada perwakilan di situ jadi kami serahkan kepada kuasa hukum yang sudah ada di dalam," sambungnya.
Muhammad Nasir enggan berkomentar lebih jauh terkait hasil pantauannya.
"Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang disita, kami nda sampai ke situ," ujar Muhammad Nasir.
Dirinya mengaku belum mengetahui kaitan rumah Tenri Angka dengan kasus rasua yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
"Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Letjen Hertasning, Makassar, Kamis (16/5/2024) siang.
Pantauan di lokasi, Tim Penyidik KPK hadir menggunakan mobil Innova hitam dengan plat B 2026 IG.
Selain itu ada juga menumpangi mobil Nissan March merah.
Kehadiran petugas KPK itu dikawal sejumlah personel kepolisian Sabhara bersenjata lengkap.
Rumah digeledah tampak mewah dengan dominasi warna putih bis hitam.
Terdapat juga mobil Vellfire putih DD 1871 VU terparkir di garasi.
Mobil mewah itu tampak dicek oleh petugas berompi KPK.
Selain itu, ketua RT dan RW setempat juga diminta masuk menyaksikan proses penggeledahan.
Rumah bertuliskan Nanaa YL itu, diduga rumah adik Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu kemarin.
Dalam rilis resmi yang terkonfirmasi ke juru bicara KPK Ali Fikri, rumah itu berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Tim Penyidik, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," tulisnya, Kamis (16/5/2024) siang.
Bangunan rumah yang didominasi warna putih dengan gaya mewah itu, ditaksir miliaran rupiah.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud," sebutnya.
Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk membackup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," tuturnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.