Dewas Panggil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Besok Soal Mutasi ASN Kementan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan memanggil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (16/5/2024) besok.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan memanggil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat (16/5/2024) besok.
Pemanggilan itu lanjutan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil KPK Nurul Ghufron.
Agenda sidang yakni pembelaan Nurul Ghufron.
"Besok akan ada sidang lanjutan yaitu pembelaan dari saya," kata Ghufron usai persidangan pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Meski demikian Nurul Ghufron belum mau mengungkap pembelaan yang akan disampaikan di hadapan Dewas KPK pada Jumat esok.
Ghufron beralasan terkait tidak ada utang budi pimpinan KPK dalam proses membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron mengaku sempat menelepon eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono terkait masalah ASN Kementan yang ingin dibantunya.
Ghufron berdalih rentang waktu riwayat teleponnya dengan Kasdi memiliki jarak yang jauh sebelum KPK melakukan penyelidikan korupsi di Kementan.
"Itu saya sampaikan laporan yang kemudian ada dugaannya bernama Kasdi tersebut Desember 2022, saya teleponnya Maret 2022. Jadi sembilan bulan sebelum," kata dia.
"Kalau saya memang atas telpon tersebut nelepon Anda, Anda kemudian mengabulkan permohonan saya seandainya dianggap permohonan, maka tentu kalau Anda bermasalah di kemudian hari di tempat saya, saya akan ringankan atau akan hambat," imbuhnya.
Ghufron menilai status tersangka dari Kasdi bukti tidak ada utang budi yang terjadi setelah dia menelepon perihal proses mutasi ASN Kementan.
"Tapi faktanya Anda tahu peristiwa itu 15 Maret. Laporan yang ada kasusnya Pak Kasdi itu di Desember 2022, jadi setelahnya. Jadi kalau saya merasa berhutang budi ada kebaikan dari Pak Kasdi tentu kemudian peristiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan privilege meringankan ataupun menghambat," ujarnya.
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang.
Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.
Namun demikian, menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022.
Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.
Dewas KPK sebelumnya juga telah mengungkap hubungan Ghufron dengan ASN Kementan yang dibantu mutasi.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan kedua pihak tidak saling kenal.
Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun, mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.
"Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Gufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temennya," kata Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
(Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Mutasi ASN Kementan
Daftar Tunggu Haji Gowa Capai 20 Ribu, Tim Transisi Mulai Disusun |
![]() |
---|
Swasembada Pangan, Polbangtan Gowa dan Pemkab Bone Sepakat Kembangkan SDM Pertanian |
![]() |
---|
Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman, Harga Berangsur Normal |
![]() |
---|
Kementan Gelar Bimtek Brigade Pangan Serentak 5 Kabupaten di Sulsel |
![]() |
---|
Kementan Ajak 5 Organisasi Mahasiswa Belajar Langsung Program Brigade Pangan di Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.