Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg Terpilih di Wajo Wajib Setor LHKPN 21 Hari Setelah Penetapan KPU

21 hari setelah ditetapkan, semua caleg terpilih wajib memberikan tanda terima LHKPN untuk disetor ke KPU sebelum pelantikan," ujarnya, Kamis (16/5/20

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/JABAL QUBAIS
Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebut belum ada caleg terpilih periode 2024-2029 laporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani kepada Tribun-Timur.com.

Ia menjelaskan batas akhir penyerahan LHKPN 21 hari setelah ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

21 hari setelah ditetapkan, semua caleg terpilih wajib memberikan tanda terima LHKPN untuk disetor ke KPU sebelum pelantikan," ujarnya, Kamis (16/5/2024)

Dikatakan, kewajiban menyetor LHKPN merupakan salah satu syarat untuk dilantik menjadi anggota DPRD.

Namun sejauh ini, sambung Nasaruddin belum ada yang menyetor disebabkan KPU Wajo belum menetapkan caleg periode 2024-2029.

"Masih menunggu keputusan MK terkait gugatan antara Partai NasDem Wajo dan Demokrat Wajo. Nanti setelahnya baru kami tetapkan," katanya.

"Tanda terimanya saja (disetor ke KPU). Inikan dia menyampaikan LHKPN melalui laman resmi KPK, nanti ada tanda terima yang diterbitkan KPK. Kemudian tanda terima tersebut disampaikan ke KPU. Soft file yang diterbitkan di LHKPN. Jadi kami tetap menerima juga secara fisik maupun soffile," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved