Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Geledah Rumah Adik SYL

6 Jam KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, Masuki 2 Kamar Dibantu Tukang Reparasi

Kurang enam jam menggeledah, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan rumah adik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak meninggalkan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Letjen Hertasning, Makassar, Kamis (16/5/2024) malam. 

Namun, tidak berselang lama keduanya pun keluar kembali dari dalam pekarangan.

"Saya diminta untuk memantau rumahnya," kata Muhammad Nasir dihampiri seusai dari dalam rumah.

"Saya sebagai Kuasa Hukum keluarga, namun karena teman-teman advokat juga sudah ada perwakilan di situ jadi kami serahkan kepada kuasa hukum yang sudah ada di dalam," sambungnya.

Muhammad Nasir enggan berkomentar lebih jauh terkait hasil pantauannya.

"Hasil pengamatan, ini kapasitas KPK, apakah penggeledahan atau ada yang disita, kami nda sampai ke situ," ujar Muhammad Nasir.

Dirinya juga mengaku belum mengetahui kaitan rumah Tenri Angka dengan kasus rasua yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.

"Kaitan rumah dengan SYL, belum kami ambil tanggapan dulu untuk sementara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jl Letjen Hertasning, Makassar, Kamis (16/5/2024) siang.

Pantauan di lokasi, Tim Penyidik KPK hadir menggunakan mobil Innova hitam dengan plat B 2026 IG.

Selain itu ada juga yang menumpangi mobil Nissan March merah.

Kehadiran petugas KPK itu dikawal sejumlah personel kepolisian Sabhara bersenjata lengkap.

Rumah yang digeledah tampak mewah dengan dominasi warna putih bis hitam.

Terdapat juga mobil Vellfire putih DD 1871 VU terparkir di garasi.

Mobil mewah itu tampak dicek oleh petugas berompi KPK.

Selain itu, ketua RT dan RW setempat juga diminta masuk menyaksikan proses penggeledahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved