Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sultra 2024

Sosok 9 Jagoan Nasdem di Pilgub Sultra Diusulkan ke DPP, Eks Bupati Konawe hingga Mantan Gubernur

Wakil Sekretaris DPW NasDem Sultra, Abdul Azis, mengatakan, para kandidat ini akan diusukan ke DPP.

Editor: Ansar
TribunnewsSultra
DPW NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra), mengusulkan sembilan nama bakal calon kepala daerah untuk bertarung di Pilkada 2024 mendatang. 

Peta kekuatan partai politik (parpol) di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, kans Calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2024.

Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki paling sedikit 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu anggota DPRD setempat.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang atau UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan demikian, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara jika memiliki minimal 9 kursi.

Dari total 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasil Pemilu 2024, tiga parpol diproyeksikan mendapatkan masing-masing enam kursi legislator Sultra periode 2024-2029.

Parpol tersebut yakni Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golkar.

Sementara, Partai Gerindra mengatrol 5 kursi DPRD Sulawesi Tenggara.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB) masing-masing 4 kursi DPRD Sultra.

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 3 kursi.

Sementara, Partai Hanura diproyeksikan mendapatkan 1 kursi legislator Sultra.

Dengan perolehan kursi itu, tak satupun parpol bisa mengusung sendiri calon gubernur-wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara atau Pilgub Sultra 2024.

Parpol dipastikan berkoalisi untuk mendaftarkan calon Gubernur Sultra dan pasangannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Dilanjutkan, penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved