Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Tak Ada Calon Independen di Pilwali Palopo Sulsel 2024

Tak ada bakal calon (Bacalon) wali kota mendaftar jalur perseorangan atau Calon Independen di Pilwali Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. .

Tribun Timur
Rapat penutupan pendaftaran calon wali kota Palopo jalur perseorangan di Kantor KPU Palopo, Senin (13/5/2024) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tak ada bakal calon (bacalon) wali kota mendaftar jalur perseorangan atau Calon Independen di Pilwali Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024. 

Sebelumnya, KPU Palopo telah membuka pendaftaran bacalon wali kota jalur perseorangan atau independen Rabu (8/5/2024).

Namun hingga hari terakhir pendaftaran Minggu (12/5/2024) tak ada satu pun bacalon mendaftar melalui jalur perseorangan ini.

Hal tersebut diungkap anggota komisioner KPU Palopo divisi teknis dan penyelenggaraan, Muhatsir.

"Pendaftaran pasangan calon wali kota sudah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei. Namun hingga hari terakhir, tidak ada satupun calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU Palopo melalui jalur perseorangan," kata Muhatsir, Senin (13/5/2024).

Ia juga mengungkap pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan maju pada Pilwali Palopo.

Muhatsir mengatakan, beberapa tim bacalon wali kota datang ke KPU Palopo untuk konsultasi mengenai pencalonan perseorangan.

"Ada empat orang yang datang ke kantor KPU untuk konsultasi mengenai pencalonan perseorangan. Mereka mempertanyakan syarat pencalonan perseorangan, tapi hingga hari terakhir pendaftaran tidak ada yang datang mendaftar perseorangan," jelasnya.

Baca juga: KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilwali Makassar 2024

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan pendaftaran perseorangan harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Salah satu syaratnya yaitu pasangan calon (Paslon) yang ingin maju Pilwali melalui jalur perorangan atau independen harus memegang 13.011 dukungan KTP.

“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 13.011dukungan KTP,” kata Irwandi Djumadin.

Jumlah tersebut berdasarkan pada daftar pemilih tetap di Kota Palopo pada Pemilu 2024 yang mencapai 130.107 DPT.

Baca juga: KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilgub Sulsel 2024

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:


27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;


24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;


5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;


31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;


27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;


27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;


22 September 2024: Penetapan pasangan calon;


25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;


27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;


27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved