Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Jemaah Haji Ilegal Tanpa Visa Haji di Tanah Suci Terancam Tak Ibadah, Pemerintah Arab Saudi Tegas

"Praktik haji ilegal telah merampas hak kenyamanan jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi ibadah haji. Jemaah haji Indonesia akan berangkat ke Arab Saudi mulai 12 Mei 2024.(UNSPLASH/OMER F. ARSLAN) 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mewanti-wanti ada risiko yang harus dihadapi bila masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi visa untuk haji.

Anna mengatakan, jemaah yang ketahuan menggunakan visa non-haji bakal dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan.

Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (7/5/2024).

Anna mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa non-haji seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple.

Wajib pakai visa haji

Arab Saudi mewajibkan jemaah yang hendak melaksanakan ibadah haji untuk hanya menggunakan visa haji dan tidak boleh jenis visa yang lainnya.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya menegaskan jemaah yang tidak mendapatkan visa haji maka hajinya ilegal dan itu dilarang.

"Jika Anda gagal mendapatkan visa haji, Anda dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran hukum," tegas kementerian melalui media sosialnya X seperti dikutip, Senin (29/4/2024).

Kementerian mengatakan visa haji merupakan syarat menunaikan haji dan harus diperoleh sebelum tiba di Arab Saudi.

Pihaknya turut membagikan sejumlah jenis visa yang tidak bisa digunakan untuk haji.

"Harap dicatat mereka yang memiliki jenis visa berikut tidak akan diizinkan untuk melakukan haji: visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya," papar kementerian.

Kewajiban menggunakan visa haji juga telah difatwakan oleh Dewan Ulama Senior Arab Saudi  pada Jumat (26/04).

Dewan Ulama Arab saudi menekankan perlunya izin haji bagi setiap jemaah sebagai bentuk komitmen teguh dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah.

Dewan Ulama memaparkan larangan haji secara ilegal dengan visa non haji  usai presentasi dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, lapor kantor berita Saudi, SPA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved