Pilgub DKI Jakarta
Dharma Pongrekun Jenderal Polisi Calon Gubernur DKI Jakarta yang Tak Punya Mobil, Motornya Honda
Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun jadi calon Gubernur DKI Jakarta
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Komjen (Purn) Dharma Pongrekun mendaftar sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen.
Dia satu-satunya pendaftar tanpa menggunakan partai.
Dia juga satu-satunya purnawirawan jenderal polisi yang sudah memastikan diri siap bertarung untuk merebut kursi "DKI Jakarta 1".
Sebelumnya, mantan Kapolda Sulsel, Irjen (Purn) Umar Septono sempat disebut-sebut akan diusung Partai Keadilan Sejahtera menjadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Maju sebagai calon gubernur melalui jalur independen, Dharma Pongrekun yang berpasangan dengan Kun Wardana Abyoto sebagai bakal calon wakil gubernur.
Baca juga: Fadil Imran Komisaris Jenderal dari Sulsel Setelah J Manggabarani, Syafruddin, Insmerda, Pongrekun
Mereka pun telah menyerahkan bukti dukungan sebagai syarat mencalonkan diri, kepada KPU DKI Jakarta.
Agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Jakarta, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan dari warga yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.
Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.968 warga DKI Jakarta.
Sementara, syarat untuk bisa mendukung antara lain, berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.
Setelah menyerahkan bukti dukungan, kini Dharma Pongrekun harus menyiapkan dana untuk membiayai kampanyenya.
Baca juga: Daftar 5 Putra Sulsel Berpangkat Komjen: Jusuf, Insmerda, Syafruddin, Pongrekun hingga Fadil Imran
Maklum, tak ada partai politik membantu menyokong dananya.
Bagaimana kemampuan finansial Dharma Pongrekun?
Mari intip kekayaannya dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Dharma Pongrekun terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020 semasa masih menjabat Wakil Kepala BSSN.
Masa jabatannya di BSSN berakhir pada 7 Oktober 2021.
Pria berdarah Toraja kelahiran Palu, Sulawesi Tengah, 12 Januari 1966 itu memiliki harta kakayaan Rp 9,3 miliar.
Berikut rinciannya dari LHKPN.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.280.245.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 3.598.000.000
2. Tanah Seluas 180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.401.900.000
3. Tanah Seluas 64 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 490.120.000
4. Tanah Seluas 495 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 3.790.225.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 15.500.000
1. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000
2. MOTOR, HONDA CB150 Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 9.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 50.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ---- Sub Total Rp. 9.345.745.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.345.745.000
Dalam LHKPN-nya, Dharma Pongrekun melaporkan tak memiliki mobil.
Dia hanya memiliki 2 kendaraan bermotor berupa sepeda motor matic Honda Beat dan Honda CB150.(*)
Pilkada Jakarta Dua Putaran, Arief Rosyid Hasan : Masih Banyak Orang Muda Ragu Memilih |
![]() |
---|
Bersih-bersih Penghianat, Dalih PDIP Pecat Effendi Simbolon Usai Ridwan Kamil Kalah Pilgub DKI |
![]() |
---|
Viral Hasil Exit Poll Pilkada Jakarta 2024 Pramono dan Rano Unggul, Bagaimana Faktanya? |
![]() |
---|
Elektabilitas Cagub DKI: Ridwan - Pramono Saling Salip, Eks Jenderal Bintang 3 Tertinggal |
![]() |
---|
KIM Plus Bukan Jaminan, Elektabiltas RK-Suswono Dikalahkan Pramono-Rano Usungan PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.