Haji 2024
Catat! Tanpa Visa Haji alias Ilegal, Hajinya Potensial Jadi 'Haji Ghasab'
Kiai Mahbub mengatakan praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Umat muslim di Indonesia begitu antusias menunaikan ibadah haji.
Sayangnya, ada sebagian umat Islam yang mengabaikan prosesnya seperti bersikap nekat melanggar tuntunan syariat, seperti berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji, visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan pun buka suara atas kasus tersebut.
Kiai Mahbub mengatakan praktik haji ilegal di luar prosedur (manasik tanpa visa haji) bertentangan dengan substansi syariat Islam.
Praktik ilegal ini, ujar dia, membahayakan pelakunya dan jamaah haji secara umum.
Kata dia, kebijakan pengendalian kuota jamaah haji dengan legalitas praktik manasik melalui visa haji yang dilakukan oleh KSA berkesesuaian dengan maqasid atau substansi syariat Islam, yaitu menghadirkan kemaslahatan dan mengantisipasi mafsadat.
"Praktik haji ilegal telah merampas (ghashab) hak (kenyamanan) jamaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jamaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (12/5/2024)
Kiai Mahbub menjelaskan praktik haji ilegal memunculkan mafsadat (segala sesuatu yang menyebabkan mudarat) bagi yang bersangkutan dan jamaah haji dunia.
"Baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jamaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji (seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai), keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan, kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji," jelasnya.
Menurut Kiai Mahbub, praktik haji ilegal bertentangan dengan substansi syariat Islam.
Praktik haji tanpa prosedur formal dilarang secara syariat karena melahirkan banyak mafsadat baik yang bersifat individual (pelakunya) maupun kolektif jamaah haji dunia.
“Praktik haji tanpa prosedur formal yang ditentukan pemerintah KSA maupun otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan ghashab (perampasan hak) yang diharamkan secara syariat,” kata Kiai Mahbub kepada NU Online, Ahad (12/5/2024) dini hari Waktu Arab Saudi.
Ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jamaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman,” kata Kiai Mahbub. (*)
Masjid Bir Ali Tak Pernah Sepi, 84 Ribu Jemaah Indonesia Sudah Miqat di Sana |
![]() |
---|
Makkah Mulai Padat, Jamaah Lansia dan Baru Tiba Diimbau Salat Jumat di Masjid Dekat Hotel |
![]() |
---|
Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, KKHI Imbau Jamaah Haji Jaga Stamina dari Madinah ke Mekah |
![]() |
---|
Menteri Agama Titip Empat Pesan ke Petugas Haji, Termasuk Jangan Pernah Marah |
![]() |
---|
Kementerian Agama RI: Asrama Haji Makassar dan Kanwil Kemenag Sulsel Terbaik Melayani Haji Reguler |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.