Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Enrekang 2024

DPP PAN Perintahkan Mitra MB Maju Pilkada Enrekang, Penantang Kader Nasdem Pemenang Pemilu 2024

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 itu berpeluang jadi lawan politisi Partai Nasdem, Yusuf Ritangnga.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kolase Mitra Fakhruddin MB (kiri baju putih) dan Yusuf Ritangnga (kanan). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) perintahkan Mitra Fakhruddin MB maju Calon Bupati Enrekang dalam Pilkada 2024. 

Anggota DPR RI Periode 2019-2024 itu berpeluang jadi lawan politisi Partai Nasdem, Yusuf Ritangnga.

Mitra Fakhruddin MB adalah putra mantan Bupati Enrekang dua periode, Muslimin Bando (MB).

Adapun Yusuf Ritangnga merupakan pengusaha sukses bidang pertanian.

Saat ini, Yusuf Ritangnga terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel Dapil 9 (Enrekang, Pinrang, dan Sidrap).

Muslimin Bando mengungkapkan bahwa Mitra Fakhruddin telah menerima perintah langsung dari DPP PAN, termasuk Zulkifli Hasan, untuk maju sebagai Calon Bupati Enrekang.

"Sudah mendapatkan rekomendasi kemarin dari DPP PAN untuk maju sebagai Calon Bupati Enrekang," ujar Muslimin Bando kepada Tribun-Timur, Minggu (12/5/2024).

Meskipun telah mendapat perintah dari PAN, Mitra belum menentukan sosok pendampingnya di Pilkada 2024.

Sebagai orang tua, Muslimin Bando mendukung penuh terhadap langkah Mitra MB dalam melanjutkan karya-karya yang ia telah ditorehkan oleh sebagai bupati dua periode.

"Saya mendorong sekali Mitra MB, semua orang pasti menginginkan setiap anaknya untuk bisa melanjutkan karya-karya yang ditorehkan oleh ayahandanya, apalagi mengabdi ke masyarakat. Tentu saya sebagai ayahnya sangat merestui," tambahnya.

MB melanjutkan, saat ini Mitra MB sedang menjajaki berbagai kemungkinan dengan mendaftar di beberapa partai, termasuk PKB, PBB, dan Demokrat. 

Langkah itu diambil untuk mencukupkan syarat parpol mengusung calon di Pilkada Enrekang.

Sebab, PAN dengan lima perolehan kursi di Pemilu 2024, masih butuh tambahan satu kursi.

Adapun syarat mutlak yang diwajibkan oleh KPU, yakni setiap parpol pengusung minimal punya 6 kursi di legislatif. 

Dari 30 kursi anggota DPRD Enrekang, hanya Partai Nasdem yang memenuhi syarat mengusung paslon tanpa koalisi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved