Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Jangan Berangkat Haji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Kanwil Kemenag Sulsel mengingatkan masyarakat terkait peraturan visa bagi jemaah haji, hanya ada tiga visa yang berlaku di Arab Saudi.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi - Jangan Berangkat Haji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perjalanan ibadah haji sudah hampir dimulai.

Sisa menunggu hari, jemaah kloter pertama berangkat pada 12 Mei 2024.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel kembali mengingatkan masyarakat terkait peraturan visa.

Dijelaskan, ibadah haji hanya bisa dilalui dengan tiga jenis visa.

Mulai dari haji reguler yang diberangkatkan melalui puluhan kloter.

Baca juga: Petugas Haji Cium Merah Putih Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Lalu ada perjalanan haji khusus atau biasa dikenal haji furoda.

Terakhir ada visa khusus perjalanan haji melalui undangan Arab Saudi.

"Terpenting visa haji hanya ada tiga. Jalur reguler, khusus dan undangan Arab Saudi. Selain itu tidak boleh berangkat, diluar ketiga visa tersebut," jelas Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ikbal Ismail, Rabu (8/5/2024).

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag Sulsel H Tonang mengingatkan ancaman jika berani berangkat diluar ketiga visa tersebut.

Pelanggar bisa dideportasi dari Arab Saudi.

Bahkan parahnya bisa masuk daftar dilarang memasuki wilayah Arab Saudi sampai 10 tahun ke depan.

"Jangan sampai dideportasi. Kalau dideportasi, kemudian bisa diblacklist dan bisa 10 tahun tidak bisa masuk saudi," jelas H Tonang.

"Jadi banyak efeknya, sehingga ini harus disampaikan," lanjutnya.

H Tonang menyebut ada delapan provinsi yang berangkat dari Kota Daeng.

"Jemaah embarkasi Makassar dari delapan provinsi, diantaranya Sulsel, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Gorontalo dan Maluku," jelas H Tonang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved