Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Barru 2024

KPU Barru Sulsel Buka Pendaftaran PPS, Butuh 165 Orang untuk Bertugas di 55 Desa dan Kelurahan

Komisioner KPU Barru Divisi Parmas Sosialisasi, Abdul Manan mengatakan pendaftaran anggota PPS telah dibuka di KPU Barru. 

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi/abdul mannan
Ketua KPU Kabupaten Barru Abdul Mannan. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - KPU Kabupaten Barru membuka pendaftaran petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barru 2024. 

Pendaftaran PPS tersebut dibuka mulai 2-8 Mei 2024.

Komisioner KPU Barru Divisi Parmas Sosialisasi, Abdul Manan mengatakan pendaftaran anggota PPS telah dibuka di KPU Barru

"Sementara untuk rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat ini dalam tahapan seleksi Computer Assisted Test (CAT)," ujarnya kepada TribunBarru.com via telepon, Selasa (7/5/2024).

KPU Barru membutuhkan 165 petugas PPS untuk bertugas melakukan pemungutan suara di 55 desa dan kelurahan pada Pilkada mendatang.

 "Jumlah petugas PPS di masing-masing kelurahan sebanyak tiga orang," kata Abdul Mannan.

Pihaknya menjelaskan persyaratan untuk menjadi anggota PPS ini hampir sama dengan Pemilu 2024, yaitu warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan surat keterangan tak pernah dipidana.

Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Setelah melalui tahapan seleksi tertulis CAT dan wawancara, maka para petugas PPS yang terpilih akan dilantik pada 26 Mei," bebernya.

"Sesudah pelantikan, langsung diberikan bimbingan teknis (bimtek) dan mulai bekerja," jelasnya.

"Sementara pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis," tutupnya.

Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved