Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Anak Buah Prabowo Jadi Tersangka Korupsi Izin Tambang di Malut, Kongkalikong Bareng Gubernur

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua tersangka baru yang dimaksud adalah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Editor: Alfian
ist
Muhaimin Syarif Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara bersama Prabowo Subianto. Muhaimin Syarif ditetapkan tersangka korupsi izin tambang Maluku Utara. 

Termasuk pembangunan ruas jalan dan jembatan Matuting-Rangaranga, serta ruas jalan dan jembatan Saketa-Dehepodo.

Abdul Gani kemudian menentukan besaran setoran yang harus diberikan oleh para kontraktor dari proyek-proyek tersebut.

Selain itu, dia juga setuju untuk meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan agar terlihat selesai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan dengan cepat.

Salah satu kontraktor yang menang dalam lelang dan bersedia memberikan suap adalah Kristian.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim.

Sejauh ini, KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas itu terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.

Abdul Gani selain itu juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.

Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekira Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Ketua DPD Gerindra sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/05/06/kpk-tetapkan-ketua-dpd-gerindra-sebagai-tersangka-baru-kasus-suap-gubernur-maluku-utara-abdul-gani?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved