Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ria Ricis

Link Direktori Putusan Mahkamah Agung Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan

Direktori putusan Mahkamah Agung dalam kasus perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan viral di media sosial Twitter dan Instagram.

|
Editor: Sakinah Sudin
Handover
Kolase: Potret Ria Ricis dan Teuku Ryan saat masih berstatus suami istri (istimewa) dan capture berkas perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan (mahkamahagung.go.id) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kata kunci Direktori Mahkamah Agung ramai dicari.

Penelusuran Tribun-Timur.com, kata kunci Direktori Mahkamah Agung ramai dicari berkaitan dengan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan.

Beberapa hari terakhir, capture putusan Mahkamah Agung dalam kasus perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan viral di media sosial Twitter dan Instagram.

Ada beberapa halaman terkait penyebab perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang dibagikan netizen di media sosial.

Diketahui, Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024.

Gugatan Ria Ricis terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Kolase: Ria Ricis dan Teuku Ryan (Istimewa).
Kolase: Ria Ricis dan Teuku Ryan (Istimewa). (Kolase Tribunnews.com)

Sekitar lima bulan, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai.

Putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court atau sidang online, Kamis (2/5/2024).

Isi gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan bisa diakses dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS. 

Berikut diantara isi Direktori Mahkamah Agung perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan:

Duduk Perkara

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 Januari 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, dengan register perkara Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, setelah memperbaiki beberapa hal dalam surat gugatannya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 12 November 2021 di Jakarta, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: - yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tertanggal 12 November 2021;

2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jakarta Selatan;

3. Bahwa selama ikatan perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat telah telah campur (ba’da dukhul) sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang diberi nama: ANAK I, Lahir: 26 Juli 2022 di Tangerang Selatan, sebagaimana Surat Keterangan Lahir No.: 044/SKL/BM- RM.02/VII/2022 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Ibu & Anak (RSIA) Bina Medika, tertanggal 26 Juli 2022;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved