Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ria Ricis

Direktori Putusan Mahkamah Agung Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan Sudah Tidak Bisa Diakses

Direktori Mahkamah Agung berisi putusan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan sudah tidak bisa diakses.

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribunnews.com
Kolase: Ria Ricis dan Teuku Ryan (Istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Direktori Mahkamah Agung berisi putusan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan sudah tidak bisa diakses.

Penelusuran Tribun-Timur.com, link Direktori Mahkamah Agung PUTUSAN PA JAKARTA SELATAN
nomor 547/PDT.G/2024/PA.JS masih bisa dibuka namun hanya berisi pemberitahuan.

"Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011.

Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan," demikian keterangan dalam web Mahkamah Agung dikutip Tribun-Timur.com, Selasa (7/5/2024).

Isi pemberitahuan tentang Direktori Mahkamah Agung berisi putusan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan tidak dipublikasikan.
Isi pemberitahuan tentang Direktori Mahkamah Agung berisi putusan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan tidak dipublikasikan. (putusan3.mahkamahagung.go.id)

Diketahui, beberapa hari terakhir, capture putusan Mahkamah Agung dalam kasus perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan viral di media sosial Twitter dan Instagram.

Ada beberapa halaman terkait penyebab perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang dibagikan netizen di media sosial.

Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024.

Sekitar lima bulan, Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai.

Putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court atau sidang online, Kamis (2/5/2024).

Isi gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan bisa diakses dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS. 

Berikut diantara isi Direktori Mahkamah Agung perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan:

Duduk Perkara

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 Januari 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, dengan register perkara Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, setelah memperbaiki beberapa hal dalam surat gugatannya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1.  Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 12 November 2021 di Jakarta, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: - yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tertanggal 12 November 2021;

2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jakarta Selatan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved