Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPRD Sulsel Marjono Diperiksa Polisi Gegara Kasus Utang di Lutra

Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Marjono mendatangi Polres Luwu Utara, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Masamba, Senin (6/5/2024)..

|
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Marjono mendatangi Polres Luwu Utara, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Masamba, Senin (6/5/2024).   

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Marjono mendatangi Polres Luwu Utara, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Masamba, Senin (6/5/2024).

Marjono mengenakan kemeja warna navy, celana warna abu-abu dan menggunakan kacamata saat berada di Polres Luwu Utara.

Marjono datang memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Cakkaruddu, Desa Minangalallu, Kecamatan Sukamaju 30 Januari 2024.

Korbannya bernama Hamdan Ikrom, warga Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.

Pengacara korban, Agus Melas berharap kasus kliennya cepat ditindaklanjuti dan tidak terhenti pada proses penyelidikan.

"Mohon Polres Luwu Utara atensi laporan klien kami, karena sampai saat ini belum ada titik temu yang bisa mendamaikan mereka,"

"Bahkan sampai kini, hubungan klien kami malah tambah parah atau hubungan pelapor dan pelaku," ujar Agus Melas di Tanah Abang, Senin sore.

Baca juga: Pukul Meja Bahas Kandang Ayam, Anggota DPRD Lutim dan Kadis DLH Bersitegang: Tunggu Saya di Luar!

Di sisi lain, kliennya kata Agus Melas, berharap secepatnya ada penyelesaian secara hukum dalam kasus ini.

"Yang jelas, kasus ini tetap kami kawal proses penyelidikan dan penyidikannya," imbuh Agus Melas.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin membenarkan Marjono telah diperiksa oleh penyidik.

"Kasusnya masih proses lidik, Iya, Marjono sudah diperiksa tadi pagi, baru satu diperiksa (Marjono)," kata AKP Muh Althof.

Diberitakan sebelumnya, Marjono diduga menampar korban di rumahnya di Kecamatan Sukamaju, Luwu Utara pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 12.30 Wita.

Adapun korban datang ke rumah Marjono bersama ibunya. Korban pun ditampar di hadapan ibunya.

Hamdan Ikrom telah melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polres Luwu Utara pada 31 Januari 2024 lalu.

Pengacara korban, Agus Melas dan Untung Amir menceritakan, pada 3 Juli 2023 Hamdan Ikrom telah diberikan dana sebesar Rp 510 juta oleh istri Marjono bernama Nurmaida.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved